SKT Desa Jadi Bukti, Ahli Waris Persoalkan Pengelolaan 70 Hektare Lahan PT Nusa Ina
potretmaluku.id – Sengketa kepemilikan 70 hektare lahan perkebunan kelapa sawit PT Nusa Ina Grup di Desa Kobi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), berujung saling lapor polisi.
Ahli waris keluarga Tehuayo Putio mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dengan dasar surat keterangan kepemilikan tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Kobi. Namun lahan itu sebelumnya dikontrakkan kepada PT Nusa Ina Grup oleh Markus Masauna, warga yang selama ini disebut sebagai oenjaga lahan.
Persoalan memanas setelah ahli waris mempolisikan Markus atas dugaan penyerobotan lahan dan pembongkaran paksa palang di lokasi perkebunan pada Juli 2026. Laporan tersebut merupakan buntut dari laporan Markus terhadap Muhamad Tehuayo Puito, salah satu ahli waris, atas dugaan penganiayaan.
Kepada wartawan, Ahli waris pemilik lahan, Muhamad Tehuayo Putio mengungkapkan duduk persoalan kasus yang berujung saling lapor ke polisi tersebut.
Muhamad mengaku, awalnya lahan seluas 70 hektar yang dijaga oleh Markus tersebut dikontrakan kepada PT Nusa Ina Grup tanpa sepengetahuan ahli waris pemilik lahan yang sah pada Tahun 2017.
“Awalnya yang jaga tanah itu Zakaria Masauna, dia dipercayakan oleh leluluhur kami. tapi setelah dia meninggal tanah tersebut dijaga oleh adiknya Markus Masauna tanpa sepengetahuan kami dan dia ambil alih lahan itu tanpa sepengetahuan keluarga besar sejak tahun 1990-an,” ungkap Muhamad, Senin (31/8/2026).
Menurutnya pada Tahun 2017, tanpa berkoordinasi dengan pemilik lahan, Markus mengontrakan tanah seluas 70 hektar tersebut kepada PT Nusa Ina Grup untuk perkebunan kelapa sawit.
“Waktu itu kita keluarga besaar masih di Tehoru, kita baru tahu setelah dapat kabar dari masyarakat Kobi bahwa Markus ini sudah tandatangani kontrak dengan PT Nusa Ina Grup,” ujarnya.
Pada tahun 2021, ahli waris pemilik lahan memutuskan untuk mengecek lahan milik mereka yang telah dikontrakan oleh Markus tersebut. Saat itu sempat dilakukan mediasi oleh pemerintah Desa Kobi.
Hasilnya, berdasarkan semua bukti dan keterangan saksi, Pemerintah Desa Kobi akhirnya mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) kepda keluarga besar Tehuayo Putio selaku pemilik lahan yang sah.
Pemerintah Desa Kobi juga telah membuat surat ke PT Nusa Ina untuk memberitahukan pihak perusahan bahwa lahan 70 hektar tersebut bukan milik Markus melinkan milik mata rumah keluarga besar Tehuayo Putio.
“Tapi tidak pernah ditindaklanjuti,” katanya.
Terkait status kepemilikan lahan tersebut, para kepala desa di wilayah itu termasuk para tetua adat dari desa-desa tetangga juga telah membuat kesaksian di atas meterai bahwa lahan seluas 70 hektar tersebut milik ahli waris dari keluarga Tehuayo Putio.
Muhamad mengatakan Markus mengontrak lahan 70 hektar tersebut dengan kompensasi dari PT Nusa Ina sebesar Rp 142 juta pertahun yang dicairkan setiap enam bulan sekali Rp 72 juta.
“Walaupun itu lahan kita tapi kita tidak bisa ambil uangnya karena kontrak atas nama Markus. Perushan hanya mau berurusan dengan Markus. Jadi sudah 16 kali kita tidak bisa mengambil hak kita selaku ahli waris, kita hanya diberikan Rp 10 juta dan 2025 kita dikasih Rp 16 juta oleh Markus,” ungkapnya.
Muhamad menjelaskan setelah pencairan tahun 2025, pihaknya bersama Markus dimediasi oleh PT Nusa Ina grup di kantor perusahan tersebut. Mediasi dihadiri Kepala Desa Kobi dan HRD PT Nusaina.
Dalam mediasi tersebut, Markus sepakat untuk mengembalikan hak ahli waris ke mata rumah Tehuayo Putio dengan membubukan tanda tangan diatas meterai. Sebagai tanda terima kasih, ahli waris pemilik lahan juga menyepakati untuk memberikan uang Rp 25 juta dari dana kompensasi kepda Markus.
“Tapi hasil kesepkatan itu dilanggar olehnya. Sampai saat ini kami mata rumah Tehuayo Putio sebagai pemilik lahan yang sah tidak pernah menerima dana kompensasi dari perusahan,” bebernya.
Muahamad mengungkapkan Markus memilih melanggar kesepkatan yang telah dibuat dan tetap ngontot untuk mendapatkan dana kompensasi dari perusahan karena diduga ia mendapat bekingan dari seorang oknum Babinsa bernama Pelda Halimudin.
“Jadi Markus ini berani karena dibekengi oleh Babinsa Pelda Halimudin. Keduanya bekerjasama, Pelda Halimudin ini setiap pencairan mendapat Rp 30 juta,” sebutnya.
Terkait keterlibatan oknum TNI dalam masalah tersebut, Muhamad mengaku telah membuat laporan pengaduan ke Korem 151 Binaya agar oknum tersebut ditindak.
“Untuk masalah ini saya sudah surati Korem 151 Binaya tapi sampai saat ini saya belum dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Palang Lahan
Karena kecewa dengan sikap Markus, ahli waris pemilik lahan kemudian menyurati pihak perusahan agar dana kompensasi dihentikan mulai 2026. Ahli waris juga menutup akses masuk ke perusahan dengan palang setelah menyurati pihak perusahan dan polisi.
“Lalu tiba-tiba saat kita sedang berada di lokasi Markus ini bersama keluarganya datang membuka palang secara paksa sehingga terjadi keributan,” sebutnya.
Menurut Muhamad, Markus sengaja memanfaatkan keributan tersebut untuk melakukan rekayasa bahwa dia telah dianiaya dan diparangi sehingga akhirnya keluarganya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Padahal fakta yang terjadi, Markus tidak dianiaya apalagi di serang dengan parang.
“Memang ada keributan tapi dia tidak dianiaya apalagi sampai dipotong di kepala sebgaimana yang dilaporkan. Kalau dipotong di kepala pasti dia mengalami luka parah, sudah masuk rumah sakit tapi ini tidak ada luka apapun, banyak saksi melihat itu,” katanya.
Menurut Muahamad selaku pemilik sah lahan tersebut, upaya Markus memsuki lahan tersebut dan membongkar palang yang dipasang keluarga Tehoayo Putio secara terang-terangan merupakan aksi penyerobotan.
“Makanya kita lapor balik dia ke polisi atas aksinya itu,” sebutnya.
Terkait persoalan itu, Muhamad berharap kepada pihak perusahan agar dapat lebih bijaksana untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengutamakan fakta-fakta yang ada soal status kepemilikan lahan tersebut.
Ia juga berharap agar pihak perusahan dapat memberikan dana kompensasi kepada keluarga pemilik lahan dan bukan kepada orang yang tidak berhak.
“Iya harapan kita begitu, dan kita juga berharap pihak TNI bisa menertibkan oknum babinsa yang terus mencampuri urusan ini untuk mendapat keuntungan,” harapnya.
Terkait masalah tersebut, HRD PT Nusa Ina Grup yang dikonfirmasi tidak merespons. Sementara Kapolsek Serm Utara hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



