Tak Hanya Ditegur Pj. Walikota, PT. BPT juga Dikecam DPRD Karena Bangun Lapak Tanpa Izin
potretmaluku.id – Pembangunan sejumlah lapak di area terminal Mardika oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) ternyata tidak diketahui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Hal itu terungkap setelah Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar pertemuan besama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (23/2/2023).
Dalam rapat tersebut, pihak Disperindag dan Dishub Maluku mengaku pembangunan lapak yang saat ini menjadi polemik itu sama sekali diluar kendali mereka. Tak hanya itu, pembangunan lapak juga tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena memberikan teguran kepada pemimpin PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) kerena membangun lapak di area terminal tanpa sepengetahuan Pemkot Ambon.
Wattimena mengaku teguran itu disampaikannya saat menemui pimpinan PT. BPT beberapa hari lalu. Dia berpesan, membangun lapak di terminal Mardika Ambon harus ada izin dari Pemerintah Kota selaku pengelola.
“Saya sudah ketemu pimpinan BPT, saya minta kalau mau bikin sesuatu, minimal koordinasi dengan pemerintah kota. Ada kewenangan pengelolaan pada pemkot, ada juga yang pemprov,” kata Wattimena kepada wartawan saat melakukan peninjauan di terminal Mardika, Kamis (23/2/2023).
Meski begitu, dia berharap agar tidak perlu saling menyalahkan. Yang perlu dilakukan adalah harus ada diskusi bersama antara Pemprov dan Pemkot terkait Pasar dan Terminal Mardika. Sebab, meski kawasan itu merupakan aset Pemprov, namun pengelolaannya ada di Pemkot Ambon.
“Harusnya kita di pemkot dan pemprov tidak boleh menyalahkan. Tujuan kita dalam menyelenggarakan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Ambon, Mourits Tamaela mengatakan, pembangunan lapak di dalam area terminal Mardika merupakan satu tindakan yang tak pantas dilakukan.
Kata Mourits, komisi III awalnya menduga bahwa pembangunan lapak di terminal Mardika atas ijin dari OPD terkait di Pemprov Maluku. Namun setelah dikonfirmasi pada rapat tadi, ternyata PT. BPT tidak pernah mengkoordinasikannya dengan Dishub dan Disperindag Maluku.
“Yang punya kewenangan di pasar itu Pemprov dan Pemkot Ambon. Tapi kalau keduanya tidak mengetahui ada pembangunan lapak disana, berarti maksud PT.BPT mendirikan lapak itu apa?,” ungkap Mourits.
Politisi Partai NasDem itu mengecam keras tindakan PT. BPT yang mendirikan lapak secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan pihak Pemprov Maluku dan juga Pemkot Ambon.
Bagi dia, tindakan tersebut merupakan tindakan pelecehan terhadap kedua pemerintahan daerah itu. “Hari ini Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku dilecehkan oleh PT. BPT. Harga diri Pemprov dan Pemkot juga telah hilang,” ungkapnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi