Hukum & KriminalKepulauan Aru

Setubuhi Anak Kandung Sejak SMP, Ayah di Aru Diringkus Polisi

potretmaluku.id – Tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, seorang ayah inisial JLR di Kabupaten Kepulauan Aru diringkus Aparat Resmob Satreskrim Polres wilayah setempat. JLR ditangkap saat berada di dalam hutan.

Rilis diterima potretmaluku.id, Kamis (1/12/2022) menyebut, pria 42 tahun itu sudah berkali-kali melakukan aksi bejatnya, bahkan sejak 2021 kemarin. Tindakan tidak senonoh itu pertama kali dilakukan saat putrinya mengikuti latihan natal.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar mengungkap, tindakan oleh pria bejat tersebut sudah berkali-kali, dan terakhir kalinya pada Kamis malam (24/11/2022).

“Setelah selesai melaksanakan latihan natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka. Sampai di dalam rumah, tersangka lalu menyetubuinya. Dia juga memperbolehkan korban pulang ke rumah tantenya CR,” ungkap Kapolres.

Esok harinya, sambung Kapolres, tersangka kembali menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Tersangka meminta anaknya untuk kembali ke rumah. Lantaran ketakutan, korban menolak permintaan tersebut dan memilih melarikan diri.

“Karena takut, korban melarikan diri ke rumah ibu MS. Kemudian tersangka mencari korban di rumah tantenya, namun tidak ditemui. Tersangka lalu membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” katanya.

Meski merasa takut, korban terpaksa memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini kepada MS.

“Korban mengaku perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali, semenjak tahun 2021 atau tepatnya saat korban duduk di bangku kelas III SMP,” ujarnya.

Menurut korban, lanjut Kapolres, persetubuhan yang dialami pernah diketahui ibu kandungnya. Namun masalah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Meski begitu pelaku masih saja melancarkan aksinya,” ungkap Bachtiar.

Polisi yang menerima laporan, kemudian melakukan pencarian kepada tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke dalam hutan. JLR ditangkap pada Selasa (29/11/2022) di hutan Depnaker, sekira pukul 10.30 WIT.

“Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker. Dia bersembunyi selama 3 hari, bahkan saat penangkapan pelaku belum makan selama 3 hari pula,” ungkapnya.

Kini yang bersangkutan sudah diserahkan Resmob ke Penyidik Unit IV PPA Polres Kepulauan Aru untuk diproses lebih lanjut. Ia disangkahkan dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan di rutan Polres Kepulauan Aru,” pungkasnya.(NAB)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button