Hukum & KriminalMaluku

Tiga Orang di Dinas Ketahanan Pangan Aru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

potretmaluku.id – Diduga melakukan penyimpangan dan penyalagunaan anggara Covid-19 tahun 2019, tiga orang di lingkup Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Tiga tersangka ini masing-masing, MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA). Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aru.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar merincihkan, anggaran Covid-19 yang dikucurkan untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Rp 60 milyar, sementara yang direalisasi ke 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya Rp 41 milyar.

“Yang direalisasikan Rp 41 milyiar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari reviuw maupun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu, Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam Zona Hijau,” ungkap Kapolres AKBP Dwi Bachtiar dalam konferensi pers, Rabu (30/11/2022).

Sebelumya, kata Kapolres, BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara untuk lima OPD. Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.

Lima OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran covid-19 yakni, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” ungkapnya.

Usai dinaikan statusnya, tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, pemeriksaan Ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP untuk menghitung kerugian negara atas kelima OPD tersebut.

“Alhamdulillah pada 18 November 2022 BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk empat dinas lainnya lagi akan menyusul nantinya,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, dari hasil audit BPKP, pada 25 November 2022 tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

“Hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG, CR dan DH,” ujarnya.

Tim penyidik juga, kata Kapolres, kembali melayangkan surat panggilan kepada ketiganya untuk diperiksa sebagai saksi tanggal 25 November 2022 kemarin. Tersangka MG sendiri memenuhi panggilan penyidik pada Senin (28/11/2022), dan langsung dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Begitu pun untuk dua tersangka lain. CR juga hadir pada Selasa 29 November 2022. Sementara tersangka DH hadir pada Rabu 30 November 2022. Keduanya diperiksa sebagai saksi setelah itu dialihkan status menjadi tersangka dan langsung ditahan,” katanya.

Bachtiar mengaku, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan Negara dari tersangka MG selaku penyedia.

“Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 perubahan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberangtasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(NAB)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button