Amboina

Seluruh Perusahaan Diminta Beri Upah Karyawan Sesuai Standar UMK

potretmaluku.id – Seluruh Perusahaan di Kota Ambon diwajibkan memberi upah kepada karyawan sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan pemerintah kota setempat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengatakan, semua perusahan harus memberikan upah karyawan sesuai UMK yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Kata dia, realisasi upah kepada karyawan yang sesuai dengan UMK merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan dalam menghargai jasa karyawannya.

“Kami ingin orang Ambon itu dihormati. Ada proses harmonisasi, ada proses memanusiakan orang Ambon. Cara memperlakukannya adalah bayar gaji mereka itu secara manusiawi sesuai UMK,” ujar Jafry, Senin (5/12/2022).

Dia menyebutkan, UMK tahun 2023 diusulkan naik sebesar 8,07 persen. Dimana yang awalnya sebesar Rp2,6 juta, naik menjadi Rp2,8 juta. Jika dikalkulasikan, maka terjadi kenaikan sebesar Rp.215 ribu.

Kata dia, jika usulan kenaikan UMK itu direstui oleh pemerintah provinsi maka tidak hanya disosialisasikan, tetapi harus diedukasikan kepada seluruh perusahaan di Ambon untuk dapat ditindaklanjuti.

“Harus mengedukasi seluruh perusahan di Ambon untuk memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan standar UMK yang nantinya ditetapkan oleh Gubernur Maluku,” cetusnya.

Politisi PDIP itu mengaku, Komisi I berinisiatif mengajak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon untuk melakukan kunjungan kerja ke perusahan-perusahan di Kota Ambon untuk memastikan besaran UMK yang diberikan kepada karyawan.

Menurutnya, kalau ada perusahaan yang memberikan upah karyawan di bawah standar UMK yang ditetapkan, tentu harus dibuktikan dengan kemampuan keuangan perusahaan secara maksimal.

Sebab, cara mendukung kemampuan keuangan itu pasti ada standar acuannya melalui hasil audit. “Nah, Pemkot Ambon juga harus meminta audit keuangan perusahaan untuk membuktikan kemampuan keuangan perusahan,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button