Hukum & KriminalBuru

Lagi Pengusaha Tambang Ilegal Gunung Botak Ditangkap

potretmaluku.id – Aparat Kepolisian Daerah Maluku kembali meringkus seorang pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, berinisial WA alias Mas Win.

Pria 40 tahun, warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu, kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.

Penahanan dilakukan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada hari Jumat (8/4/2022) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Senin kemarin (11/4/2022).

Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Ia melakukan pemurnian emas tanpa izin.

“Tersangka melakukan aktivitas / usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.

Tersangka sendiri dibekuk tim Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ia diseragap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumah tersangka, Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.

Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 19.30 tim yang tiba menemukan tersangka sedang melakukan proses pembakaran emas. Dimana, material  emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah pencetakan emas tanpa izin.

“Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut ditemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas,” kata Rum.

Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.

“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” pungkasnya.

Tersangka sendiri mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.

“Sampai dengan saat ini atau tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya.(WEH)

 

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button