Amboina

Robby Bantah Tudingan Pemalsuan Ijin Kerja Pengelolaan Parkir di Mardika

potretmaluku.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette dituding melakukan pemalsuan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika.

Tudingan itu disampaikan Kuasa Hukum CV. Mardika Permai Perkasa (MPP), Yani Hakim setelah mencermati surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 bertanggal 31 Desember 2022 itu. Tudingan itu disampaikan pada Rabu (9/8/2023), kemarin.

Yani menuturkan, cap atau stempel yang digunakan, berbeda dengan surat perjanjian yang pernah ditandatangani oleh CV. MPP serta tanda tangan yang terlihat berbeda dengan yang aslinya.

Menurutnya, dugaan pemalsuan surat itu telah digunakan Robby Sapulette untuk melakukan penagihan pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika dari CV. MPP melalui Kejaksaan Negeri Ambon dan Kepala UPTD Kota Ambon.

Menanggapi tudingan itu, Robby Sapulette menegaskan, tidak ada pemalsuan dalam surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 itu yang telah diterbitkan, yang ada hanya perubahan pada Pasal 4 halaman 2 tentang nominal persetujuan penyetoran dari CV. MPP ke Pemkot Ambon.

“Di Pasal 4 halaman 2 itu memang dicopot karena nominal penyetoran diganti,” jelas Robby, Kamis (10/8/2023).

Kata dia, nominal awal penyetoran yang disetujui oleh CV. MPP dan Pemkot Ambon adalah Rp6,75 juta. Namun karena CV. MPP keberatan atas nominal tersebut dengan alasan tidak menagih retribusi parkir ke pedagang yang berjualan di area parkir, sehingga dinegosiasi kembali dan disepakati menjadi Rp5,5 juta.

“Nah, karena terjadi perubahan makanya lembaran kedua itu halamannya dicopot dan diganti nominal yang baru disetujui itu,” ujarnya.

Terkait dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan yang dinilai berbeda dengan aslinya, juga tidak dibenarkan oleh Robby. Menurutnya, tidak ada pergantian cap maupun tanda tangan yang berada tepat di halaman 3 surat perjanjian itu.

“Jadi tidak ada penandatangan dua kali pada kontrak itu,” tegas Robby. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button