Maluku TenggaraNasional

Revisi UU Pemerintahan Daerah, Bupati Malra Minta Aspirasi Daerah Kepulauan Diakomodasi

potretmaluku.id -Pemerintah kabupaten dari berbagai daerah mengusulkan penguatan otonomi daerah dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya pengaturan yang lebih adaptif bagi daerah kepulauan dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.

Aspirasi tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Pengurus III Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 31 Juli 2026.

Ketua Umum APKASI Bursah Zanubi mengatakan pemerintah kabupaten merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus pelaksana berbagai program pembangunan nasional. Karena itu, menurut dia, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah perlu memberikan kepastian pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Revisi undang-undang ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian kewenangan,” kata Bursah.

Dalam forum tersebut, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman memaparkan draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang disusun berdasarkan masukan dari berbagai pemerintah daerah. 

Paparan itu menjadi bahan diskusi untuk menyempurnakan substansi regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menilai revisi undang-undang tersebut perlu mengakomodasi karakteristik daerah kepulauan yang menghadapi tantangan pembangunan berbeda dibanding wilayah daratan.

“Kabupaten di wilayah kepulauan membutuhkan ruang yang lebih luas untuk mengelola potensi daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang efektif. Karena itu, suara daerah harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan nasional,” kata Thaher.

Menurut dia, kebijakan yang diterapkan secara seragam belum tentu efektif diterapkan di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis, konektivitas, dan pelayanan publik yang berbeda.

Thaher, yang juga menjabat Ketua APKASI Provinsi Maluku, mengatakan forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperjuangkan aspirasi pemerintah kabupaten di Maluku agar menjadi bagian dari pembahasan regulasi di tingkat nasional.

Seluruh pandangan dan rekomendasi yang berkembang dalam rapat itu akan dihimpun APKASI untuk disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai masukan resmi dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button