Amboina

Residivis Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi

potretmaluku.id – Salah satu warga Kota Ambon yang beberapa hari kemarin menjadi pusat perhatian publik lantaran mencuri barang berharga dengan modus memecah kaca mobil, kini dibekuk aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pelaku yang diketahui adalah SS ternyata residivis. Ia diamankan di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kacamatan Sirimau Ambon, Jumat pekan kemarin(2/5/2023).

“Sebelum dilaporkan, kasus ini sempat menyita perhatian publik. Pak Kapolda Maluku kemudian memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk mengungkap kasus itu. Kurang dari 1×24 jam kemarin sudah bisa diungkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Senin (5/6/2023).

Senada itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku kasus kejahatan pencurian pecah kaca mobil ini menjadi perhatian publik sejak akhir Mei hingga 1 Juni 2023.

Atas perintah Kapolda Maluku, pihaknya kemudian menyidik kasus tersebut. Usut punya usut, kasus terakhir terinditifikasi terjadi di ujung Jempatan Merah Putih (JMP). Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk melihat rekaman CCTV. Namun terkendala, lantaran pengendalian CCTV di JMP di bawah kendali Balai Jalan.

“Memang sempat terkendala, namun kita tidak putus asa, dan kita mulai penyelidikan dari LP/B/205/VI/2023/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, korbannya ML dengan kejadian di Tanah Rata. Dan dari sinilah kita bongkar kasus ini,” kata Arthur.

Dari kejadian di Tanah Rata, pelaku akhirnya teridentifikasi bermukim di kawasan Pasar Mardika Ambon.

“Karena dia juga baru keluar dari Lapas bulan April kemarin, kemudian dia tinggalnya di Pasar Mardika, dan ditangkap tanggal 2 Juni kemarin pukul 20.00 WIT di Ongkoliong. Aslinya dari Seram,” jelasnya.

Setelah ditangkap, barulah terungkap terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasarannya. Saat ini baru terdapat 8 laporan polisi yang diterima. Pelakunya sama, yakni SS.

“Baru 8 LP yang kita infentarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, sekitar 3 TKP,” ungkapnya.

Kapolresta Ambon menghimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir sembarangan tempat.

Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan command center Kominfo Ambon.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Walikota agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon, sehingga kita dapat memonitor,” jelasnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dikurung di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Barang bukti yang diamankan berupa dobel din 6 buah, parametrik 4 buah, cros over 1 buah, layar biasa 1 buah, power mono block 5 buah, power 4 CH 7 buah dan sub wofer 12 Inc 6 buah,” ungkapnya.

Tersangka diketahui beraksi di kawasan Karang Panjang, Tanah Rata, Depan SPN Passo, Farmasi Kudamati, Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil Sirimau, Jl. Dr. Sutomo Alfamidi, Jl Said Perintah di Kantor KNPI, dan Lorong Sagu Sirimau.

Tersangka mencuri dengan modus memecahkan kaca mobil korban. Ia menggunakan serpihan busi kendaraan bermotor. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dulu merendam serpihan pecahan putih busi dengan cairan cuka selama satu hari.

Setelah itu tersangka mencari target kendaraan roda empat yang sedang parkir. Cairan tersebut dimasukan ke dalam mulutnya lalu disemburkan ke arah kaca kendaraan.

“Setelah kaca kendaraan korban pecah, barulah tersangka membuka pintu mobil korban dan selanjutnya mengambil audio sound system pada mobil para korban,” ungkapnya.

Kabidhumas menambahkan, Kapolda Maluku juga telah memerintahkan agar penyidik terus mengembangkan kasus pencurian tersebut. Ia meminta apabila ada jaringan pelaku lainnya bahkan sampai ke penadah dan pembeli barang hasil curian, agar ditangkap.

“Karena pasti ada yang mau menampung penjualan barang-barang tersebut. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak membeli barang-barang yang tidak jelas asal usulnya, karena bila membeli itu juga masuk katagori perbuatan pidana,” tegasnya.(NAB)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button