Maluku Tengah

Rauf Sebut Mubes Hena Hetu di IC Ilegal, Keabsahannya Dipertanyakan

potretmaluku.id – Musyawarah Besar (Mubes) DPP Hena Hetu kembali dilakukan di Islamic Center. Mubes tersebut dibuka oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Selasa (7/12/2021).

Sebelumnya, telah dilaksanakan Mubes DPP Hena Hetu di Batu Kuda Beach pada Senin (6/12/2021) kemarin, oleh panitia di bawah kepengurusan periode 2016-2021.

Panitia Mubes di Batu Kuda itu di bawah kepemimpinan Edwin Huwae sebagai Ketua Umum, Muhammad Umarella selaku Sekjen, dan Jen Mony sebagai Bendahara Umum DPP Hena Hetu. Di Mubes ini, telah terpilih secara aklamasi Ir. Saleh Hurasan sebagai Ketua Umum DPP Hena Hetu periode 2021-2026.

Sayangnya, di hari yang berbeda, Mubes yang sama juga digelar di Islamic Center (IC). Dengan demikian, maka terjadi dualisme di tubuh organisasi adat masyarakat Jazirah, yakni Hena Hetu versi Batu Kuda dan versi Islamic Center (IC).

Mantan Juru Bicara DPP Hena Hetu Rauf Pelu menegaskan, Mubes DPP Hena Hetu yang sah dan legal yakni Mubes yang dihelat di Batu Kuda, oleh panitia yang resmi di-SK-kan oleh Kepengurusan yang baru saja demisioner. Selain dari itu, tidak memiliki legal standing.

“Keabsahan atau legal standing Mubes di IC itu dipertanyakan. Kami anggap Mubes itu abal-abal. Itu ilegal,” tegas Rauf, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, mereka yang memaksakan untuk menggelar Mubes di IC, adalah mereka yang tidak ingin melihat organisasi yang menaungi tiga kecamatan, Leihitu, Salahutu dan Leihitu Barat itu berjalan baik. Bahkan juga ingin memecah belah masyarakat Jazirah Leihitu.

Dia menduga, ada kepentingan terselubung dari Mubes Hena Hetu versi IC, sehingga menghalalkan segala cara tanpa memikirkan arah perjuangan dari organisasi masyarakat Jazirah itu sendiri.

“Biar masyarakat jazirah terpecah, asal kepentingan mereka terealisasi. Yang seperti ini yang harus kita hindari,” trgasnya.

Dia juga mempertanyakan, Mubes Hena Hetu versi IC itu yang ke berapa dan Mubes itu sebagai lanjutan dari kepengurusan yang mana? Sebab Hena Hetu sampai terpilihnya Saleh Hurasan kemarin, sudah empat kepemimpinan, mulai dari Ismail Titapele, Mansyur Tuharea, dan juga Edwin Adrian Huwae dan sekarang Saleh Hurasan.

“Jadi, terpilihnya Pak Saleh Hurasan itu sebagai lanjutan dari Mubes di bawah panitia yang dibentuk oleh Kepengurusan Edwin Huwae. Itu legal dan konstitusional. Sedangkan di IC itu inkonstitusinal,” tandasnya

Menurutnya, Mubes dilihat dari kehadiran siapa pejabat yang hadir. Tapi pertanyaannya, apakah Mubes tersebut memiliki legal standing atau tidak.

“Kehadiran Gubernur bukan soal. Yang jadi soal adalah apakah mereka punya legal standing ataukah tidak. Jika tidak, yang jelas ilegal,” pungkasnya.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button