Pendapat

Program Tax Amnesty dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

PENDAPAT

Oleh: Andhika Wahyudiono (Dosen UNTAG Banyuwangi)


Pemerintah Indonesia telah meluncurkan beberapa program tax amnesty (amnesti pajak) , untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak.

Salah satu program yang paling mencolok adalah pengampunan pajak atau tax amnesty, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dan membayar pajak yang tertunggak.

Meskipun program ini telah memberikan hasil positif dalam meningkatkan penerimaan pajak, tantangan besar dalam memastikan keberlanjutan kepatuhan pajak pasca-amnesti tetap ada.

Pemerintah kini merencanakan pengampunan pajak jilid III yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, dan hal ini menunjukkan bahwa masih banyak ruang untuk perbaikan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Kepatuhan pajak merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keberlanjutan keuangan negara. Tanpa adanya kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak, penerimaan pajak tidak akan mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara.

Beberapa faktor dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak, di antaranya adalah sistem perpajakan yang ada, tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah, serta kesadaran moral mengenai kewajiban pajak.

Selain itu, program tax amnesty juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menarik wajib pajak yang selama ini belum mematuhi kewajiban mereka. Namun, tantangan dalam menjaga kepatuhan pasca-program tax amnesty harus menjadi perhatian utama.

Tax amnesty pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016-2017 dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis harta yang dilaporkan. Program ini memberikan insentif kepada wajib pajak yang belum melaporkan harta mereka untuk mengungkapkan harta yang tidak terdeteksi sebelumnya tanpa dikenakan sanksi.

Meskipun program ini berhasil meningkatkan penerimaan negara, sebagian wajib pajak hanya mengikuti amnesti pajak secara formal tanpa ada perubahan signifikan dalam perilaku perpajakan mereka setelahnya.

Program tax amnesty jilid II pada tahun 2022 juga menunjukkan hasil yang serupa, di mana meskipun penerimaan negara meningkat, banyak wajib pajak yang masih enggan memenuhi kewajiban pajaknya secara penuh setelah program tersebut berakhir.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button