Hukum & Kriminal

Polres SBB Kembali Serahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP ke JPU

potretmaluku – Tim Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), kembali menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kali ini yaitu dari pihak swasta, inisial CMS (49). Tersangka merupakan Owner CV Digo Gemilang. Ia diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejari SBB, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, pada Kamis lalu (26/1/2023), Tim Penyidik juga telah menyerahkan satu tersangka lain inisial DA (60) kepada JPU Kejari SBB.

Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, penyerahan tersangka CMS dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari SBB.

Berkas perkaranya dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: B -346/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tanggal 10 November 2022. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/118/I/Res.3.3/ 2023, tanggal 30 Januari 2023.

“Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021,” kata Andreas.

Setelah diserahkan kepada JPU, kasus tersebut akhirnya dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres SBB.

“Tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, telah menyebabkan kerugian negara Rp.602.000.000.

Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Kemudian subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Nab)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button