Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 9 Pelaku Curat di Ambon, 7 Diantaranya Anak Dibawah Umur

potretmaluku.id – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengamankan sembilan (9) terduga pelaku yang terlibat dalam kasuspencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Ambon.

Dari 9 terduga curat itu, 7 diantaranya adalah anak dibawah umur. Mereka ditangkap pada sejumlah tempat dan waktu berbeda. Total barang yang dicuri senilai Rp175 juta. 9 orang itu yakni, A.R (24), BP (14), JK (16), SL (14), AL (16), MB (15), GM (13), SM (16) dan A.R (22). Sementara NR masih DPO.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik mengatakan, 9 pelaku ditangkap personil unit Buser dan Pidum pada Jumat hingga Sabtu pekan kemarin.

Penangkapan terhadap sembilan pelaku itu dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Diantaranya No: LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, No : LP/B/519/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, dan No: LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Oktober 2022.

Mido mengungkapkan, laporan polisi yang masuk tentang tindak pidana curat sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Mereka sudah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mido, Senin (24/10/2022).

Mido menjelaskan, sembilan orang itu beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk tersangka A.R (24), B.P (14), J.K (16), beraksi di kantor PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, Kecamatan Sirimau, pada Senin, 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.39 WIT.

Ketiga tersangka itu datang ke TKP sambil berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor. Mereka kemudian parkir di bangunan yang bersebelahan dengan TKP.

“Mereka masuk ke dalam dalam TKP dengan memanjat tembok. B.P berperan ambil barang dan menyerahkan ke pelaku A.R., sedangkan pelaku J.K berperan untuk memantau keadaan sekitar,” katanya.

Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, diantaranya barang spareparts yakni Block Assy CYL (C-S), Manifold, Inlet, Valve. EGR (Use 1582A483) Cancel A, Pipe, EGR Valve,  Throttle Body Assy, MD326170 Sensor, Surge Tank Air Tamp, dan MF Battery 38819L 12V-35AH.

“Barang-barang yang diambil para pelaku itu menyebabkan kerugian senilai Rp44.300.700,” jelasnya.

Di tempat berbeda, tersangka B.P (14) bersama S.L (14), A.L (16), M.B (15), dan G.M (13) juga beraksi di gudang PT Tritel di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Minggu, (16/10/2022).

Mereka mengambil barang bukti RRU dan kabel power sepanjang 300 meter. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai pengumpul besi tua. Setelah tiba di TKP, mereka langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban.

“Korban kehilangan barang berupa RRU dan kabel power sepanjang 300 meter dengan total nilai kerugian sekitar Rp60 juta,” ujar Mido.

Sedangkan tersangka A.R (24), J.K (16), dan A.L (16) beraksi dengan tiga tersangka lain yaitu AR (22), SM (16), dan NR, yang masih berstatus DPO. Mereka beraksi di PT. Telkom Infra, tepatnya pada Stasiun Tower Telkom Infra Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, pada Agustus 2022 lalu.

“Barang bukti yang diambil yakni 7 buah Battery merk Hoppecke dan 1 satu buah Battery merk ZTE dengan nilai kerugian sekitar Rp70 juta,” tuturnya.

Lima tersangka ini juga melakukan aksi dengan modus sebagai pengumpul besi tua. “Untuk tersangka NR saat ini masih DPO. Sementara 9 tersangka lain sudah kami amankan di rutan Polresta Ambon,” tandas Mido. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button