Polda Maluku Kembali Bongkar Kasus Narkoba: MT alias Alon Tertangkap Basah di Ambon

potretmaluku.id – Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Ambon. Penangkapan terbaru dilakukan oleh personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba, yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT alias Alon (40 tahun).
Pria yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti nyata upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.
Kronologi Penangkapan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.Ik., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang melakukan penyelidikan intensif.
“Pelaku diamankan tepat di samping Sekolah TK Fast Star Ambon sekitar pukul 14.30 WIT,” ungkap Kombes Areis, Jumat, 17 Januari 2025.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram yang dikemas dalam plastik bening.
Paket ini ditemukan dalam genggaman tangan kiri pelaku. Selain itu, aparat juga menyita sebuah bong, alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu, di rumah pelaku di kawasan Kezia Farmasi Atas, Desa Urimesing.
Keterlibatan Jaringan Narkoba
MT alias Alon mengaku bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Bote, seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Ambon.
Informasi ini membuka peluang bagi pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami masih mendalami keterkaitan antara pelaku dan jaringan lainnya,” tegas Kombes Areis. Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku akan terus mengembangkan kasus ini dengan memanfaatkan informasi yang diperoleh dari pelaku.
Proses Hukum Pelaku
Alon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana rehabilitasi atau penjara, tergantung pada keputusan pengadilan nantinya.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di wilayah Maluku. Polda Maluku terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Selain melakukan penindakan, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba juga terus digalakkan untuk mencegah penyalahgunaan.(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis :
Editor :