Hukum & KriminalKepulauan TanimbarPerempuan & Anak

Pelaku Kasus Anak di Tanimbar Ditangkap: Ini Kronologi, Fakta, dan Ancaman Hukumannya

potretmaluku.id – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Mereka berhasil menangkap dan menahan JL (25), seorang tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak berinisial TB (13). Penangkapan ini menjadi langkah tegas untuk memberikan keadilan kepada korban.

Kronologi Kejadian Kasus Anak

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, JB (26). Korban menjelaskan bahwa pada saat kejadian, pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras menarik korban ke dalam kamar di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas. Pelaku memaksa korban dan mengancam akan melukai jika korban memberitahu siapa pun tentang insiden tersebut.

JB, sebagai kakak kandung yang peduli, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Nirunmas. Berdasarkan laporan tersebut, korban kemudian dirujuk ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan.

Mereka melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa korban, saksi, dan pelaku. Berdasarkan bukti awal yang kuat, status JL dinaikkan dari saksi menjadi tersangka melalui gelar perkara.

“Tersangka telah kami tahan di rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar sejak 15 Januari 2025. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Handry.

Hukuman Berat Menanti

Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku tindak asusila terhadap anak, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan perlindungan lebih baik bagi anak-anak di Kepulauan Tanimbar.

Selain proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan, baik secara hukum maupun psikologis. Langkah ini penting untuk memulihkan trauma korban dan memastikan hak-hak anak tetap terjaga.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwajib.

Langkah cepat seperti yang dilakukan JB, kakak korban, adalah contoh nyata bagaimana peran keluarga dan masyarakat dapat membantu menegakkan keadilan.(ASH)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button