Hukum & Kriminal

Polda Maluku dan Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Penembakan Ongen Kabalmay

potretmaluku.id – Kasus penembakan terhadap tersangka kasus dugaan narkotika, Ongen Kabalmay oleh oknum Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tual diambil alih Polda Maluku. Bahkan juga telah melibatkan Bareskrim Mabes Polri, agar penanganannya dilakukan secara objektif.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, pernyataan Penasehat Hukum Ongen Kabalmay, Gasandi Renfaan atas vakumnya Polda Maluku dalam penanganan kasus tersebut, gagal paham.

Dia menduga, PH Ongen Kabalmay tidak memahami penanganan dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. “Kasus ini sudah ditangani Polda Maluku, dan kami selalu berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Andri Iskandar, Minggu (19/3/2023).

Menurutnya, perkara tersebut justru terungkap setelah diambil alih oleh Polda Maluku. Yang mana ditemukan adanya rekayasa kasus oleh Kasat Reskrim Polres Tual yang lama yang telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Maluku.

“Maka untuk obyektifitasnya justru Polda telah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara agar tidak terjadi penyidikan sesat,” ujar dia.

Kata dia, Polda Maluku terus berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri. Bahkan pada tanggal 20 Februari 2023 lalu, telah dilakukan gelar perkara secara bersama.

“Hasilnya nanti segera disampaikan secara resmi dan tertulis, jadi kita tunggu saja hasil resminya nanti dari Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.

Andri menyebutkan, statemen yang disampaikan Gasandi Renfaan selaku penasehat hukum korban terkait mandeknya kasus itu keliru. Bahkan selalu salah dalam bertindak dan memberikan statemen.

“Harusnya fokus kepada kliennya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Maluku, jangan terkesan buang badan,” cetus Andri. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Kue/Cookies Enak Berkualitas dari Inggrid Bakery & Pastry

Berita Serupa

Back to top button