MalukuPolitik

Peserta Pemilu Diimbau Turunkan APK Sebelum Masa Tenang

potretmaluku.id – Peserta Pemilu, baik calon independen maupun partai politik diimbau agar dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang jelang pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, APK hanya diperbolehkan terpasang sampai tanggal 10 Februari 2024. Setelah itu memasuki masa tenang, semua APK sudah harus diturunkan menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

“Kami minta APK bisa diturunkan sendiri karena sesuai aturan hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024,” kata Subair, Rabu (7/2/2024).

Dia menjelaskan, hal itu diamanatkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2023.

Dimana masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada November 2023 sampai 10 Februari 2024 serta Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pasal 5 huruf (d).

“Kampanye yang dilakukan pada masa tenang dapat dikategorikan Kampanye di luar jadwal dan akan ada sanksi pidananya sebagaimana termuat dalam Pasal 492 UU Pemilu,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pasal 492 UU Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selain itu, ada juga ancaman bagi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Jadi APK Capres-Cawapres dan Caleg yang terpasang hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIT,” katanya.

Apabila telah masuk pada 11 Februari 2024, maka APK tersebut dapat ditertibkan dan diamankan dengan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat dan Desa/Kelurahan dan Negeri setempat.

Setelah APK tersebut diturunkan dan dicatat, diamankan pada kantor desa/kelurahan dan negeri untuk diambil oleh Petugas Seruan, Polisi , Pemerintah Negeri, dan Satpol-PP.

“Apabila APK tersebut belum sempat diturunkan, maka petugas Satpol PP Kota Ambon yang akan menertibkannya,” ujar Subair. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button