KomunitasNasional

Perlunya Perda Kesenian untuk Mendukung Ekosistem Kesenian di Kota Makassar

Soal penggunaan nama MAF, beberapa teman menyampaikan tetap dimungkinkan. Karena pertimbangan historis dan nama Makassar Art Forum dinilai ikonik.

Akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), yang juga penyair dan sutradara teater, Dr Asia Ramli Prapanca, memberi contoh ada nama even kegiatan yang kemudian dilembagakan sebagai satu organisasi. Hanya saja, diingatkan, kalau jadi lembaga maka butuh penguatan, seperti punya AD/ART, sekretariat, SDM, dll.

Berkaitan dengan program kegiatan, jelas Ram Prapanca, bisa merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam UU ini mengatur empat ruang lingkup utama pemajuan kebudayaan, yaitu: Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.

UU ini mengatur objek-objek pemajuan kebudayaan, berupa tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

roes 2 2

UU juga mengatur peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemajuan kebudayaan. Namun terkait ini, Bahar Merdu punya pengalaman saat mengikuti kegiatan di dinas terkait.

utradara teater Petta Puang itu, malah merasa dinas yang diserahi tugas itu tidak fokus melakukan upaya-upaya pemajuan kebudayaan.

Kritik yang sama dilontarkan perupa, Faisal Syarif. Dia menyebut, misalnya dalam hal menghadirkan estetika kota, kalangan seniman tidak dilibatkan supaya kota ini punya kekhasan dan karakter.

Andri Prakarsa menyebut bahwa kalau pun ada kerjasama, ruang dan akses yang dibuka masih sangat sedikit. Pemanfaatan kesenian dan kebudayaan ini, kata Wildan, perlu dioptimalkan karena terkait sejarah, filosofi dan nilai-nilai lokal, termasuk pendidikan karakter bagi anak-anak kita.

Noval mengakui di lingkup pemerintahan masih perlu dibangun persepsi yang sama terkait kesenian. Sebagai anggota dewan, dia berkomitmen akan meninggalkan legacy terkait kesenian.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button