Ekonomi & BisnisNasional

BUKA Tegaskan Sikap Hukum dalam Sidang PKPU Harmas

potretmaluku.id – PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) dengan tegas mempertahankan posisinya dalam lanjutan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Keterangan pers yang diterima redaksi potretmaluku.id, Sabtu, 22 Februari 2025, menyebutkan sidang yang berlangsung pada 19 Februari 2025 ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. Namun, secara tak terduga, Harmas memutuskan untuk mencabut permohonan PKPU yang telah diajukannya.

Meskipun demikian, BUKA tetap berharap agar majelis hakim melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan atas perkara ini. Menurut BUKA, putusan dari majelis hakim sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga transparansi bagi dunia usaha, khususnya dalam konteks penyelesaian perkara hukum ini.

Permohonan PKPU Harmas Sejak Awal Tidak Memenuhi Syarat Hukum

Sejak awal, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah pencantuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kreditur lain, dalam permohonan PKPU untuk memenuhi persyaratan adanya dua kreditur.

Padahal, yurisprudensi tetap Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyatakan bahwa pajak tidak termasuk dalam kategori utang yang dapat dijadikan dasar permohonan PKPU. Selain itu, dalam persidangan, Harmas tidak pernah menghadirkan kreditur lain yang sah (DJP) untuk mendukung klaimnya. Hal ini semakin memperkuat keraguan terhadap keabsahan permohonan PKPU Harmas.

BUKA 1

Selain itu, tuduhan bahwa BUKA memiliki utang jatuh tempo juga tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan oleh Harmas. Sebaliknya, fakta yang ada menunjukkan bahwa BUKA justru mengalami kerugian akibat wanprestasi Harmas yang gagal menyediakan ruang perkantoran di Gedung One Belpark.

Berdasarkan kesepakatan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017, Harmas gagal menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai tenggat waktu dan gagal menyerahkan ruangan sesuai spesifikasi yang telah disepakati.

Akibatnya, BUKA terpaksa menuntut pengembalian dana booking deposit dan security deposit sebesar Rp6,46 miliar, yang hingga kini belum dikembalikan oleh Harmas.

Pencabutan Permohonan PKPU oleh Harmas Tidak Menghapus Kewajiban Hakim

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh BUKA menegaskan bahwa sengketa antara kedua belah pihak yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mencapai titik akhir karena masih terdapat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Dengan adanya proses hukum yang masih berjalan, unsur pembuktian sederhana dalam PKPU yang saat ini diproses oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi tidak terpenuhi.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2 3Next page

Berita Serupa

Back to top button