AmboinaHukum & Kriminal

Penyuap Eks Wali Kota Ambon Dieksekusi ke Lapas Makasar

potretmaluku.id – AR alias Amri seorang penyuap eks Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang ditahan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/9/2022) lalu akhirnya dieksekusi.

AR yang merupakan salah satu staf karyawan Alfamidi sebelumnya ditahan karena diduga terlibat menyuap Richard Louhenapessy dalam Kasus Persetujuan Izin Prinsip Pembangunan Cabang Retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Kini, dia telah dieksekusi ke Lapas Makasar oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap pada Kamis, kemarin.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (27/4) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Amri,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang diterima lewat pesan WhatsApp, Jumat (28/4/2023).

KPK telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini selama beberapa bulan terakhir. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, AR kemudian terbukti menyuap Richard Louhenapessy dengan sejumlah uang untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel yang kemudian disetujui.

Khusus penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, AR diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH.

Perbuatan Amri alias AR itu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Terpidana dimaksud akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda Rp100 juta,” jelasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button