MalukuNasionalPolitik

Penuhi Syarat Formal dan Materil, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Cawapres Gibran Segera Diregistrasi

potretmaluku.id – Bawaslu Provinsi Maluku akan melanjutkan laporan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada safari politik di Kota Ambon, Senin (8/1/2024) lalu.

Dalam safari politik tersebut, Cawapres Gibran menggelar pertemuan bersama Raja-raja/Kepala Desa di Swiss-Belhotel, Kota Ambon. Pertemuan itu kemudian laporkan ke Bawaslu lantaran diduga sebagai pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno atas temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Cawapres Gibran, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan, rapat pleno yang dilakukan bukan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak, melainkan untuk menentukan terpenuhinya syarat formal dan syarat materil dari laporan hasil pengawasan yang dilakukan anggota Bawaslu Provinsi Maluku dalam safari politik Cawapres Gibran.

“Kami hanya menentukan apakah terpenuhi secara syarat formal dan syarat materiilnya,” kata Subair kepada wartawan usai Pleno di ruang sidang Bawaslu Maluku.

Berdasarkan hasil kajian yang dilaksanakan dalam rapat pleno itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materilnya.

“Selanjutnya laporan ini akan dituangkan dalam formulir B2 untuk kemudian diregistrasi,” katanya.

Setelah diregistrasi, akan dilakukan pengkajian lebih lanjut, apakah memenuhi syarat-syarat pelanggaran atau tidak. Untuk sampai apakah temuan itu merupakan pelanggaran atau tidak membutuhkan waktu 7 hari plus 7 hari (14 hari).

Pelaksanaan register temuan akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu akan dilanjutkan dengan proses pengkajian selama 7 hari. Jika dirasa masih membutuhkan data-data informasi maka kita menambah tujuh hari lagi, jadi totalnya 14 hari.

“Tapi biasanya kita menggunakan tujuh hari,” ujarnya.

Subair menyebut, akan ada klarifikasi. Bawaslu bakal mengundang pihak-pihak terkait termasuk dalam regulasi itu menghadirkan saksi ahli.

Syarat formil yang telah terpenuhi sebagaimana dimaksud itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu 7 hari setelah kejadian.

Sedangkan syarat materiil yang terpenuhi yaitu peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.

“Syarat-syarat formil dan materil itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Astuti Usman, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku. Dia menambahkan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian nanti, maka akan melibatkan aparat Kepolisian maupun Kejaksaan (Gakumdu).

“Karena ini pidana, bukan Bawaslu sendiri. Juga akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian, bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran),” ungkapnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button