Pendapat

Penggunaan Kembali Bangunan Cagar Budaya secara Adaptif

PENDAPAT

4. Château de la Resle di Burgundy, Prancis

Kastil abad ke-18 ini ditinggalkan selama bertahun-tahun sebelum diubah menjadi hotel butik. Bangunan itu dipugar dan direnovasi, dan sekarang berfungsi sebagai tempat peristirahatan mewah dengan kamar tamu, restoran, dan spa.

5. Perpustakaan Umum New York di Kota New York, AS

Bangunan perpustakaan bersejarah ini baru-baru ini diubah fungsinya menjadi hotel. Ruang baca asli diubah menjadi grand lobby, sedangkan tumpukan buku diubah menjadi kamar tamu. Proyek ini mempertahankan karakter bersejarah bangunan sekaligus menciptakan penggunaan ruang yang baru.

Kesimpulan

Penggunaan kembali bangunan cagar budaya secara adaptif adalah pendekatan berkelanjutan untuk pembangunan perkotaan yang mempertahankan signifikansi sejarah sebuah bangunan sambil menciptakan peluang baru untuk pembangunan ekonomi dan pengayaan budaya.

Meskipun menghadirkan beberapa tantangan, manfaatnya signifikan dan hasilnya dapat bersifat transformatif baik untuk bangunan maupun masyarakat yang dilayaninya.

Beberapa contoh di atas menunjukkan bahwa penggunaan kembali bangunan warisan secara adaptif telah menghasilkan proyek-proyek sukses yang tidak hanya melestarikan arsitektur bersejarah tetapi juga menciptakan peluang baru untuk pembangunan ekonomi dan pengayaan budaya.(*)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


WhatsApp Image 2024 12 26 at 14.30.46WALUYO, Harry, lahir di Jakarta, 28 Maret 1959. Pendidikan Antropologi di Fakultas Sastra Universitas Padjadjaran Bandung (1983) dan Ilmu Sejarah di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (1999).

  • Peneliti/ Penulis tentang nilai-nilai tradisional (1985-1997).
  • Dosen Metodologi Penelitian di Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Pancasila (1991-1995), Asdep Urusan Program Pengembangan Produk Wisata (1994-1995).
  • Kepala Pusat Data dan Informasi (2005-2009), ASEAN Task Force bidang Pariwisata (2005-2009), Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan (2009-2010), Sekretaris Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata (2010-2011).
  • Fasilitator Konvensi 2003 UNESCO Tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda (2011-sekarang). Direktur Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan IPTEK (2012-2014), Ketua Task Force Ekonomi Kreatif Indonesia – Inggris bekerja sama dengan British Council (2012-2014), Pengusul Rancangan Undang-Undang Pengembangan Ekonomi Kreatif di DPD RI (2014), Perintis Badan Ekonomi Kreatif (2015), Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif (2015).
  • Tenaga Pengajar Manajemen Destinasi dan Pemasaran Pariwisata di Fakuktas Pariwisata Universitas Pancasila (2016-2017). Ketua Tim Crisis Center Pariwisata (2016-2017).
  • Staf Khusus Menteri Pariwisata (2016-2017). Tim Penilai Nominasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang akan dinominasikan dalam Daftar ICH-UNESCO (2017-2021).
  • Tenaga ahli antropologi dalam kerja sama dengan ICHCAP-Category 2 Centres, UNESCO, Korea Selatan dalam pembuatan film dokumenter ICH-UNESCO (2017-2018).
  • Tim Penilai Penilaian Mandiri Kab/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) pada tahun 2019 dan 2022. Tenaga Ahli Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2021-2022), Tim Penilai Seleksi Nasional Kab/ Kota yang akan menjadi anggota UCCN 2023 (2022), dan Tim Pengarah Panitia Seleksi Nasional Kab/Kota yang akan diusulkan sebagai anggota UCCN 2025 (2024).

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2

Berita Serupa

Back to top button