Amboina

Pengendalian BTS Harus Dialihkan ke Diskominfosandi Kota Ambon

potretmaluku.id – Kepala Dinas Kominfo dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Joy Adriaansz, menyebutkan kewenangan pengendalian menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang saat ini masih di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon harus dialihkan ke Diskominfosandi Kota Ambon.

“Pasalnya, kewenangan tersebut merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kominfo, yang terbentuk sesuai Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017,” tegas Joy Adriaansz, dalam keterangan pers, di Balai Kota Ambon, Kamis (15/9/2022).

Menurut Joy, secara teknis pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk pengalihan itu. Yang pertama adalah berkoordinasi dengan Dishub, kedua; pihaknya juga sudah menyampaikan telaahan kepada pimpinan, dalam hal ini Richard Louhenapessy yang saat itu masih menjabat Wali Kota Ambon.

Dia katakan, dalam rapat dengan DPRD Kota Ambon, Rabu (14/9/2022) kemarin, dirinya telah menjelaskan mengapa kewenangan pengelolaan BTS masih ada di Dishub, dimana hal itu didasari pada Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Saat Perda Nomor 19 Tahun 2012 itu diterbitkan, Dinas Kominfo Kota Ambon belum terbentuk,” terangnya.

Namun kemudian, tambah dia, saat Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika terbit, kewenangan pengendalian BTS ini tidak dialihkan.

Menurut Joy, kewenangan penyelenggaraan telekomunikasi jangan hanya dilihat  sebatas retribusi menara telekomunikasi, tapi juga berdampak luas pada akses komunikasi yang saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat.

Dari hasil pantauan di lapangan sampai dengan saat ini, kata dia, masih ada beberapa lokasi yang terdapat blankspot, yakni Dusun Taeno, Seri, Tuni, dan sebagian Mahia yang berlokasi di daerah-daerah pegunungan.

“Oleh sebab itu, jika kewenangan itu tidak dialihkan, bagaimana Dishub bisa mengusulkan kepada Kementerian Kominfo untuk mendapat bantuan BTS atau menara telekomunikasi di lokasi blankspot, karena pengusulannya sudah menggunakan aplikasi khusus yang hanya dapat diinput oleh dinas teknis komunikasi informasi yang ada di daerah, sehingga user ID dan passwordnya hanya bisa diberikan kepada dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon,” paparnya.

Joy memberi apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon, yang turut mendukung untuk pengalihan kewenangan tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan menyiapkan telaahan untuk Penjabat Wali Kota Ambon, sehingga hal ini dapat disesuaikan dengan kewenangan dari pada Dinas Kominfo dan Persandian,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan potretmaluku.id sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Yusuf Waly mendorong agar pengalihan pengelolaan BTS menjadi perhatian penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena.

“Pak Bodewin perlu mengembalikan kewenangan pengelolaan BTS ke Kominfo,” ujarnya.

Menurutnya, penarikan retribusi pada jasa tersebut akan maksimal jika kewenangannya dikembalikan ke Dinas Kominfo dan Persandian,  berbeda jika ini dikendalikan oleh Dinas Perhubungan.

“Akibat dari sistem pengelolaan yang salah, juga menjadi hambatan untuk pembangunan BTS di tiga lokasi di Kota Ambon, baik di kawasan Tuni, Seri maupun di Taeno,” tandasnya.(*/HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button