Amboina

Kewenangan Pengelolaan BTS di Ambon Harus Dikembalikan ke Diskominfo

potretmaluku.id – Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally meminta perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terhadap kewenangan pengelolaan BTS (Base Transceier Station) atau pemancar milik operator seluler, seperti Indosat, Telkomsel, dan XL di Kota Ambon.

Pasalnya, pengelolaan BTS milik sejumlah operator di Ambon hingga sekarang dipegang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menganjurkan agar BTS dikelola oleh Diskominfo di daerah.

“Anjuran dari kementerian itu kan ke Diskominfo, tapi di sini malah kewenangannya berada di Dishub. Nah, inilah yang membuat penarikan retribusi dari menara telkomsel tidak optimal. Ini harus disesuaikan,” kata Yusuf Wally kepada wartawan, Rabu (14/09/2022).

Menurutnya, masalah tersebut berdampak pada tidak optimalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Untuk itu, kewenangan pengelolaan BTS itu harus diselaraskan dengan arahan kementerian Kominfo.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button