Maluku

Penetapan Perda Disabilitas Oleh DPRD Maluku: Langkah Penting untuk Keadilan Sosial

potretmaluku.id – DPRD Provinsi Maluku secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Penetapan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Benhur Watubun, di Gedung DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang, Ambon, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Penetapan Perda ini merupakan hasil inisiatif dari DPRD sendiri, yang menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. 

Benhur Watubun, setelah rapat paripurna, menyampaikan kepada wartawan bahwa penetapan Perda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat memperoleh hak-haknya dengan baik.

Perda ini tidak hanya merupakan upaya legislatif, tetapi juga mencerminkan salah satu tujuan utama bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Benhur menekankan bahwa Pemerintah Daerah Maluku perlu memberikan perhatian serius kepada penyandang disabilitas, dan mengambil langkah konkret untuk mengangkat harkat dan martabat mereka.

Selain Perda Disabilitas, DPRD Maluku juga menetapkan dua Perda lainnya, yaitu Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Perda-perda ini, menurut Benhur, dirancang untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mempromosikan budaya daerah.

Perda Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah bertujuan untuk mengembangkan industri kreatif di Maluku. 

Benhur menjelaskan bahwa ada 14 jenis industri kreatif yang harus diperhatikan, antara lain periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode dan fashion, media (termasuk film, video, dan fotografi), game, seni pertunjukan, percetakan, software, riset dan pengembangan, musik, serta broadcasting atau penyiaran.

Untuk mewujudkan pengembangan industri kreatif ini, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah konkret seperti mengidentifikasi potensi lokal, memberikan dukungan pendidikan dan pelatihan, mengadakan pameran dan promosi, serta menyediakan dukungan anggaran. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan investor juga sangat diperlukan.

Pentingnya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah juga disoroti dalam rapat paripurna tersebut. 

Perda ini dirancang untuk memastikan bahwa kekayaan daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien. 

Benhur menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah melibatkan berbagai kegiatan, mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengawasan. 

Oleh karena itu, Perda ini dianggap penting sebagai acuan bagi setiap langkah dan kebijakan Pemerintah Daerah ke depannya.

Dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif, langkah-langkah yang diperlukan termasuk identifikasi potensi lokal yang ada di Maluku, dukungan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat, pameran dan promosi produk kreatif, serta dukungan anggaran yang memadai. 

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan investor juga diperlukan untuk memajukan industri kreatif di Maluku.

Implementasi dari Perda Disabilitas dan Perda Ekonomi Kreatif memerlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah. 

Salah satu langkah penting adalah mengidentifikasi potensi lokal yang ada di Maluku. Potensi ini bisa berupa sumber daya alam, keunikan budaya, atau ketrampilan lokal yang bisa dikembangkan menjadi produk kreatif. 

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memberikan dukungan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat agar mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengembangkan industri kreatif.

Pameran dan promosi produk kreatif juga merupakan langkah penting dalam mengembangkan industri kreatif di Maluku. 

Pemerintah daerah perlu mengadakan pameran-pameran yang menampilkan produk-produk kreatif lokal, serta mempromosikannya melalui berbagai media, baik media lokal maupun nasional.(*)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button