Amboina

Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bakal Jadi Mata Pelajaran Baru di Ambon

potretmaluku.id – Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bakal menjadi pelajaran baru bagi siswa-siswi di Kota Ambon.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pendidikan dan DPRD kota setempat telah merumuskan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kurikulum tersebut untuk diterapkan di seluruh sekolah di Kota Ambon.

Ranperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan itu telah sampai pada tahap uji publik yang dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (01/8/2023).

Uji publik itu dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan para raja/Penjabat Kepala Desa se-Kota Ambon, pihak Kemenkum HAM Maluku serta masyarakat.

Ketua Pansus, Harry Putra Far-Far kepada wartawan mengatakan, uji publik itu dilaksanakan untuk mendapatkan informasi, masukan ataupun data dari OPD dan juga masyarakat.

Menurutnya, partisipasi publik terhadap pembentukan peraturan daerah (perda) sangat penting, untuk itu harus diundang secara langsung untuk memboboti ranperda tersebut lewat bisa berbagai saran dan pendapat publik.

“Partisipasi publik itu penting untuk memboboti ranperda sebelum ditetapkan menjadi perda di Kota Ambon,” ujar Harry usai uji publik.

Kata dia, ada dua hal yang substansial dari ranperda tersebut, yakni mengenai pendidikan informal dan juga formal, yang kurikulumnya nanti disusun oleh dinas pendidikan Kota Ambon.

Pihak Dinas juga bisa mengakomodir merinci, mempertajam dan memperluas untuk bekal bagi generasi penerus di Ambon. “Terutama untuk jenjang pendidikan usia dini sampai menengah sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.

Pansus berharap, pemkot dapat merumuskan hubungan kerja sama baik dengan desa, OKP, Ormas dan pihak terkait lainnya untuk peningkatan pemahaman tentang wawasan kebangsaan dan pendidikan pancasila guna memperkuat persatuan NKRI, menambah wawasan anak-anak muda tentang bagaimana bernegara yang baik, ideologi pancasila dan mengamalkan nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari.

“Ranperda tersebut dibuat untuk menekan perilaku-perilaku menyimpang yang bertentangan dengan ideologi pancasila,” cetusnya.

Setelah uji publik, lanjut dia, akan dilakukan finalisasi bersama dengan bidang hukum Pemkot Ambon, tim asistensi dan juga Kemenkum HAM.

“Kami berharap setelah ditetapkan nanti dapat memberikan efek terhadap kehidupan bermasyarakat kita di Ambon kedepan,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button