Maluku

Pemprov dan DPRD Maluku Setujui KUA PPAS Tahun 2024

potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi Maluku menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie bersama Wakil Ketua DPRD Abdullah Asis Sangkala dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada, Rabu (11/9/2024) malam.

Sadali dalam kesempatan itu memberikan apresiasi dan memberikan penghargaan kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan KUA PPAS APBD Provinsi maluku Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, pembahasan KUA PPAS APBD itu merupakan upaya bersama dalam meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta, pelayanan kepada masyarakat.

“KUA PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun 2024 yang telah disepakati akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024,” ujar Sadali.

Kata dia, direncanakan dalam waktu dekat ini, dapat disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. “Selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala mengatakan, dengan mengacu pada muatan KUA PPAS Perubahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, maka fokus pembahasan diarahkan pada pertumbuhan makro ekonomi daerah.

Dia menyebut, kebijakan pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah yang akan ditampung, dan disepakati dalam KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang sejalan dengan program prioritas, potensi dan kemampuan keuangan daerah, serta untuk mendapatkan persetujuan DPRD.

“KUA PPAS merupakan suatu gambaran perubahan dan asumsi yang berkembang, dibanding dengan KUA PPAS APBD murni tahun anggaran 2024, dan memberikan acuan dalam menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah terhadap KUA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tersebut, maka telah disepakati dan dituangkan ke dalam nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2024 oleh pemerintah daerah dan DPRD.

“Kesepakatan bersama ini menjadi wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, untuk secara bersama-sama melaksanakan fungsi anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan,” tandas Azis. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button