Amboina

Pemkot Terima Revisi Ranperda Nomor 8,9, dan 10 dari PSHP FH Unpatti

potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9, 10 Tentang Negeri dari Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PSHP) Fakultas Hukum Universtas Pattimura (Unpatti).

Penyerahan draft Ranperda tersebut diterima langsung oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, yang didampingi Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Kota Ambon, Kamis (15/6/2023).

Selain penyerahan ranperda hasil revisi perda 8, 9, 10 Tahun 2017, juga diserahkan draft instruksi Wali Kota tentang implementasi lima kebijakan prioritas, masa jabatan Pj. Wali Kota Ambon selama periode kedua.

Wattimena dalam kesempatan itu mengatakan, ranperda tersebut diharapkan mampu meminimalisir berbagai persoalan yang selama ini menghambat penetapan raja definitif pada delapan negeri yakni, Negeri Tawiri, Hative Besar, Rumah Tiga, Passo, Naku, Batu Merah, Amahusu, dan Seilale.

“Mudah-mudahan PSHP Fakultas Hukum Unpatti ini dapat meminimalisir berbagai persoalan yang ada,” ungkap Wattimena.

Menurutnya, ranperda hasil revisi itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.

Kehadiran akademisi tentu dinantikan agar penetapan landasan hukum ini dapat dipercepat agar proses penyelesaian permasalahan di negeri adat dapat terselesaikan dengan dasar hukum yang jelas.

“Nanti disampaikan ke DPRD lalu dibahas, kami mohon didampingi oleh teman-teman PSHP, supaya apa sudah disusun bisa dipertahankan. Saya tidak mau lagi ada pertimbangan,” ujarnya.

Apabila telah ditetapkan menjadi perda, tentu akan menjadi payung hukum untuk memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkup pemkot.

“Kita berharap ini menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan persoalan raja atau kepala pemerintahan,” tutur dia.

Harapan yang sama juga disampaikan Ketua PSHP Fakultas Hukum, Sherlock H. Lekipiouw. Dia meminta perhatian pemkot atas revisi draft hukum yang telah diserahkan.

Sebab jika dipertimbangkan, maka revisi ranperda tersebut akan memperlambat penetapan raja definitif. “Kami minta perhatian Pj. Wali Kota untuk lebih memperhatikan dan memperjuangkan revisi ranperda yang telah di buat agar segera ditetapkan,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button