NasionalEkonomi & Bisnis

Pemerintah Mulai Menghentikan Siaran Televisi Analog Hingga Tahun 2022

potretmaluku.id- Siaran televisi analog sejak tahun ini mulai dihentikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penghentian siaran atau Analog Switch Off (ASO) tersebut ditargetkan akan berakhir dilaksanakan hingga 2 November 2022 mendatang.

Siaran pers Kominfo pada Minggu (6/6/2021) menyebutkan, pelaksanaan ASO berlangsung dalam lima tahap, berdasarkan wilayah. Di mana, batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.

Tahapan ASO diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Disebutkan, tahap I ASO dilakukan paling lambat hingga 17 Agustus 2021. Tersebar di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1, dan Kalimantan Utara 3.

Sementara tahap II paling lambat hingga 31 Desember 2021. Ini untuk 20 wilayah siaran diantaranya Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5, dan Nusa Tenggara Timur 3.

Tahap III paling lambat 31 Maret 2022, tahap IV pada 17 Agustus 2022, dan tahap V selambatnya pada 2 November 2022.

Di suatu daerah, ASO harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi. Ini demi memudahkan masyarakat menonton cukup dari satu jenis penerimaan siaran televisi saja.

Untuk menonton siaran televisi digital, lanjut Kominfo, diperlukan perangkat televisi yang sudah bisa menerima siaran digital. Apabila menggunakan televisi biasa atau analog, masyarakat dapat memasang set top box DVBT2. Alat ini dijual dipasaran.

Selain itu, disebutkan bahwa ASO akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah.

Terdapat empat faktor yang mendasari kebijakan ASO. Yakni praktik umum yang terjadi di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.

Saat ini, Pemerintah masih melakukan penataan spektrum frekuensi yang masih digunakan siaran analog.

Selanjutnya dikatakan, setelah migrasi siaran televisi analog ke digital, maka setelah November 2022, sudah tidak ada lagi siaran televisi analog. Dengan demikian, perangkat televisi analog sudah tidak bisa menangkap siaran televisi jika tidak menggunakan STB.(PM-02)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button