Pembangunan Jembatan Milik BJJN di Ambon tak Selesai, Harus Ditelusuri

potretmaluku.id – Forum Anti Korupsi Maluku meminta instansi penegak hukum tak hanya menerima laporan masyarakat dalam penanganan dugaan korupsi di Maluku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian adalah pilar penegak hukum yang mestinya proaktif baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan kejahatan dalam kategori ekstra ordiniary Crime.
“Proses penegakan hukum itu tak hanya pada level penindakan, tetapi mulai dari pencegahan. Proses keadilan sangat dibutuhkan dalam aspek supremasi hukum oleh tiga lembaga yudikatif. Termasuk KPK sebagai lembaga anti rasuah,” kata Ady F, Koordinator Forum Anti Korupsi Maluku kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Dia menyebutkan, pembangunan sejumlah infrastruktur pelayanan publik di Kota Ambon milik Balai Jalan dan Jembatan Nasional (BJJN) Maluku terkesan lamban dan diduga telah melewati kalender pekerjaan.
Ambil misal, proyek pembangunan jembatan di Desa Halong, Desa Poka dan Desa Laha. Mega proyek milik BJJN di tiga kawasan tersebut hingga kini tak kunjung rampung, ini harus menjadi perhatian pihak penegak hukum.
“Coba dilihat, pembangunan jembatan di Halong, Poka dan Laha serta perbaikan sejumlah ruas jalan dari Passo sampai di Laha. Ini sangat lambat dikerjakan, apakah sudah melewati kalender pekerjaan?” ungkapnya sembari bertanya.
Menurutnya, BJJN harus memberikan klarifikasi dan penjelasan secara rinci baik mekanisme pelaksanaan sampai pada batas waktu pekerjaan agar publik mengetahuinya.
Pasalnya, pembangunan yang diduga meraup anggaran puluhan miliar itu sangat berdampak terhadap aksesibilitas masyarakat di Kota Ambon.
“Mestinya publik tau pekerjaan itu sampai kapan dikerjakan, dan pihak BJJN harus menjelaskan itu,” ujar Ady.
Dia mengaku sedang mengumpulkan data, jika terindikasi pelanggaran hukum, maka langkah untuk mempresur ke KPK dan lembaga penegak hukum lain akan dilakukan.
“Kami punya data, dan perusahaan mana saja yang mengerjakan proyek tersebut. Nilainya juga fantastis, sekitar Rp.20 milar lebih. Dan kami pastikan akan mengawal ini sampai di KPK,” pungkasnya.(HAS)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi