Paslon NUSA INA Jadikan Pemekaran Jazirah Salah Satu Program Prioritas
potretmaluku.id – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam telah meyiapkan visi dan misi serta program kerja dalam rangka memajukan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di masa mendatang.
Salah satu program prioritas bagi paslon dengan akronim NUSA INA itu adalah pemekaran wilayah Jazirah Leihitu yang mencakup tiga kecamatan itu sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Calon Bupati, Ibrahim Ruhunussa (IR) menyebut, jika pasangan NUSA INA terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malteng di Pilkada 27 November, maka salah satu program yang akan diprioritaskan adalah pemekaran Jazirah menjadi satu kabupaten.
Kata dia, Jazirah layak dimekarkan menjadi sebuah DOB di Maluku. Dan itu telah dibicarakan bersama konsorsium pemekaran Jazirah. Untuk menuju kesana, tentu ada tahapan yang harus dilewati, misalnya negeri-negeri adat di Jazirah harus ikhlas dan tulus melepaskan dusun menjadi desa administrasi.
“Tujuannya untuk melengkapi persyaratan pemekaran kecamatan. Itu yang paling penting, karena tanpa persyaratan itu, Jazirah tidak bisa dimekarkan,” kata IR saat berkampanye di Negeri Asilulu, Minggu (6/10/2024).
Kata dia, negeri induk harus rela melepaskan wilayah dusun untuk dimekarkan jadi desa administrasi untuk kemudian digabungkan menjadi sebuah kecamatan baru. Nanti dibuat aturan yang mengikat antara negeri induk dengan desa administrasi, baik itu melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Negeri (Pereng).
Misalnya soal pengangkatan Kepala Desa. Syaratnya, siapa saja yang mau menjadi kepala desa, harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari negeri adat sebagai negeri induk.
“Itu nanti dibuat dalam perneg yang juga dipayungi oleh perda,” ujarnya.
Syarat yang berikut adalah kepala desa bisa diberhentikan oleh Bupati apabila melanggar aturan administratif, dan kedua bisa diberhentikan oleh Raja dan Badan Saniri Negeri, apabila melanggar aturan adat istiadat.
Menurutnya, kalau syarat tersebut dipakai dan dusun dimekarkan menjadi desa administrasi, maka desa bisa kelola DD dan ADD secara sendiri-sendiri, amun tetap membangun hubungan dengan negeri adat atau negeri induk.
“Itu harus dipayungi oleh perda dan perneg, sebab itu berkaitan dengan hak-hak adat. Dan supaya tidak lupa perjalanan sebelumnya berasal dari mana. Itu akan diterapkan di daratan Jazirah Leihitu,” jelasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi