potretmaluku.id – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ayu Hindun oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) batal diproses.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Berkarya, Syamsul Notanubun menjelaskan, SK DPP Partai Berkarya nomor : 03.3/CN/DPP/BERKARYA/IV/2023 perihal Permohonan Tindak Lanjut Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku yang diterbitkan pada 3 April 2023 lalu ilegal.
Kata dia, SK tersebut telah dibatalkan oleh DPP Partai Berkarya melalui surat nomor 12.5/CN/DPP/BERKARYA/IV/2023 perihal Permohonan Pembatalan Proses PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku.
DPP Berkarya mengeluarkan surat pembatalan permohonan PAW tersebut karena pengusulan PAW anggota DPRD Maluku atas nama Ayu Hindun Hasanusi itu tidak pernah dilakukan oleh DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku.
“Jadi, DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, todak pernah mengajukan permohonan PAW terhadap Ibu Ayu Hasanusi ke DPP,” ungkap Notanubun.
Dia menyebut, dalam surat DPP tentang tindaklanjut PAW itu terdapat kejanggalan, dimana dalam surat tesebut menjelaskan bahwa Ayu Hasanusi akan di PAW kan oleh Sofyan Harihaya. Sementara Sofyan Harihaya bukan lagi anggota Partai Berkarya.
“Setelah Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono, Soyan Harihaya bukan lagi anggota dan kader Partai Berkarya. Justru beliau adalah Ketua Wilayah Partai Partai Persindo,” tegasnya.
Menurutnya, tidak mungkin pengurus Partai Berkarya mengajukan pengusulan PAW Ayu dengan Sofyan Harihaya yang notabenenya adalah kader partai lain.
Didalam surat pengusulan PAW itu juga mencantumkan nama Mahkamah Partai (MP), seolah-olah masalah tersebut telah diproses hukum di MP Berkarya, padahal itu tidak pernah terjadi di.
“Atas dasar kejanggalan-kejanggalan tersebut, maka Ketua Wilayah Partai Berkarya Maluku, M. Yani Salampessy telah bertemu langsung dengan Ketum DPP, Ketua Bappilu dan Mahkamah Partai untuk mengklarifikasi semua hal yang terjadi, sehingga diterbitkannya surat pembatalan PAW itu,” jelasnya.
Notanubun menegaskan, Ayu Hasanusi hingga saat ini masih tetap sebagai kader partai Berkarya dan masih tetap menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku periode dari Partai Berkarya.
“Jadi sama sekali tidak ada proses PAW. Usulan tindaklanjut PAW itu illegal,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi