MalukuPendidikan & Kesehatan

Ombudsman Perwakilan Maluku: PPDB Harus Dilakukan secara Objektif dan Transparan

potretmaluku.id – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2021 sudah dilaksanakan oleh sejumlah sekolah, baik di tingkat SMA/SMK, SMP sederajat maupun di tingkat SD.

Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB mengamanatkan, pelaksanaan PPDB tahun 2021 harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat mengatakan, PPDB mesti dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Dia menjelaskan, pendaftaran PPDB meliputi empat (4) jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi berdasarkan kuota presentasi yang telah ditentukan.

“Kami telah menyambangi dinas pendidikan Provinsi Maluku untuk membahas pelaksanaan PPDB tahun 2021 sekaligus memastikan pengaturan tentang tata kelola PPDB di Maluku,” ujar Hasan Slamat, Senin (28/6/2021).

Kata dia, Ombudsman baik secara terbuka dan tertutup melakukan pemantauan dan hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah sebagai bahan evaluasi.

Menurutnya, pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota sudah harusnya konsisten dengan penetapan pembagian zonasi PPDB sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 17.

“Dalam Permendikbud itu disebutkan, PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dia menegaskan, dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab pengawasan melekat kepada sekolah yang menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan kaluar zonasi yang ditentukan.

Pihaknya juga menyoroti soal pendaftaran PPDB sebagaimana disebutkan pada Pasal 29 (1) tentang pelaksanaan pendaftaran PPDB yang menggunakan mekanisme daring.

“Kami harap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyiapkan sarana internet guna mendukung pelaksanaan PPDB daring tahun 2021,” pintanya.

Pihaknya berharap orang tua murid melapor ke Ombudsman jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB baik di TK hingga SMA dan sederajat, dapat melapor ke Ombudsman Maluku.(PM-03)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button