Nasional

Nasib Ribuan Honorer SBB di Ujung Tanduk, Pj Bupati Beri Solusi Begini!

potretmaluku.id – Nasib ribuan tenaga honorer Maluku, termasuk di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini diujung tanduk, pasca Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diedarkan.

Subtansi dari surat edaran tersebut, yakni melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non PNS atau non jabatan PPPK untuk mengisih jabatan ASN.

Dalam surat edaran menteri yang ditujukan kepada seluruh PPK di tingkat pusat hingga daerah tersebut juga, melarang pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan terhadap pegawai non PNS. Jika hal itu berlaku, maka dikenakan sanksi sesuai Undang-undang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati SBB, Andi Chandra As’aduddin memberi jalan keluar atau alternatif lain dengan cara ditampung sebagai tenaga kerja outsourcing. Dimana ada beberapa jenis pekerjaan yang dibutuhkan dalam manejemen tenaga kerja outsourcing ini, seperti security, cleaning services, dan driver.

“Jika tidak bisa ikut P3K, hanya pekerjaan bermanejemen outsourcing, yaitu cleaning services, dan driver,” kata Andi Chandra usai Paripurna Peringatan HUT SBB ke-19 di Kantor DPRD, Kota Piru, Sabtu (7/1/2023).

Dia menjelaskan, seleksi P3K hanya diberlakukan bagi honorer dengan masa abdinya terhitung satu tahun pertanggal 1 januari 2023, selain dari itu tidak bisa. Berdasarkan penegasan Kementerian, sambung dia, kebutuhan di seluruh daerah tahun 2023 harus tertampung, karena itu beberapa bulan lalu ada pendataan besar-besaran.

“Formulasinya sekitar tiga ratusan orang, sebab itu sejak awal kita mendata ulang total honorer yang masa pengabdiannya belum mencapai setahun, ya tidak bisa,” ungkapnya.

Pj Bupati mengatakan, dirinya hanya berpegang tegu pada SK atau Surat Keputusan Menteri. Sehingga itu dia hanya menawarkan solusi seperti itu. (NAB)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button