Mulai 10 Juni Sampai 10 September, Jasa Raharja Maluku Bebaskan Denda SWDKLLJ

potretmaluku.id – PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyatakan siap mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yakni memberikan relaksasi pajak bagi pengendara bermotor.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara, menyebutkan di Ambon, Sabtu (12/6/2021), pihaknya membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2020 sebesar 100 persen untuk semua golongan kendaraan.
Menurut I Komang, waktu untuk pembebasan denda ini sebenarnya sudah berlaku efektif sejak tanggal 10 Juni, dan akan berakhir pada tanggal 10 September 2021 mendatang.
Dia mengakui, dengan pembebasan denda kendaraan yang saat ini menunggak, hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja.
“Sedangkan denda untuk 2020 dibebaskan 100 persen,” tandsnya.
Dengan adanya relaksasi atau pembebasan denda ini, kata dia, diharapkan dapat memberikan keringanan serta menarik minat masyarakat menyelesaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotot (PKB) dan SWDKLLJ.
“Pembebasan denda SWDKLLJ seiring dengan upaya Pemprov Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi, dengan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2021 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bagi kendaraan luar daerah dan dalam daerah. Serta pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor setelah darurat bencana non alam COVID-19.
Setidaknya ada empat kebijakan yang dituangkan, yakni pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua, biaya mutasi masuk kendaraan dari luar daerah yang berlaku untuk kendaraan pribadi plat hitam.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi