Amboina

Mourits Minta Pemprov Hentikan Pembongkaran dan Pembangunan Lapak di Mardika

potretmaluku.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hentikan proses pembongkaran dan pembangunan lapak di kawasan terminal Mardika Ambon yang kini dilakukan oleh PT. Bumi Perkasa Timur.

Kata dia, sebelum pembongkaran dan pembangunan lapak, pemprov harusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan juga DPRD setempat.

Sebab lapak yang sebelumnya berada di kawasan itu dibangun dengan APBD) Kota Ambon. Untuk itu, jika Pemprov Maluku melalui dinas terkait menyetujui pembongkaran lapak milik Pemkot tanpa koordinasi, itu merupakan suatu tindakan pelecehan.

“Kmi merasa dilecehkan oleh Pemprov Maluku. Kok seenaknya membongkar lapak tanpa pengetahuan Pemkot dan kami di DPRD Ambon. Kami minta harus dihentikan,” tegas Mourits kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Dari sisi kewenangan, lanjut Mourits, memang merupakan aset Pemprov Maluku. Namun, itu ada di wilayah Pemkot Ambon, sehingga pemkot memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menata dan mengelola serta memberdayakan parkiran, pedagang hingga aktivitas di Mardika.

Politisi NasDem itu mengaku, komisi III sudah melakukan pertemuan dengan mengundang Dishub, Satpol PP maupun Disperindag Kota Ambon untuk membahas masalah tersebut.

Baik komisi III maupun mitra kerja terkait sudah pertanyakan langkah yang diambil oleh Pemprov, apakah itu sesuai dengan master plane dan penataan wilayah di terminal Mardika ataukah belum.

“Siapapun didalamnya, entah itu pemprov maupun pihak ketiga, kami minta untuk menghentikan dulu pekerjaan yang sementara berjalan. Sebab, kami melihat bahwa ada penata kelolaan terminal Mardika yang di luar daripada ketentuan,” ungkapnya.

Menurutnya, fungsi terminal harus dikembalikan, bukan malah membangun lapak baru. Kalaupun dibangun, tentu itu merupakan kewenangan Disperindag, bukan seperti yang terjadi saat ini yang dialihkan oleh Pemprov Maluku ke pihak ketiga.

“Memang ada MoU tahun 1989 untuk kawasan Mardika. Tapi harus dilihat lagi dulu adakah ketentuan itu atau tidak. Jangan asal caplok. Kami minta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera melihat masalah ini,” tandas Mourits. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button