Menteri Nadiem Ingatkan PTM Terbatas Tak Sama dengan Sekolah dalam Situasi Normal
potretmaluku.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, Presiden Joko Widodo sudah memnyampaikan agar kita harus memiliki keberanian untuk mendorong Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Namun perlu diingat bahwa PTM secara terbatas di tengah pandemi Covid-19 ini, tidak sama dengan sekolah tatap muka sebagaimana dalam situasi normal,” ujar Menteri Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Apa yang disampaikan Presiden Jokowi pada Senin (7/6) lalu, menurut Nadiem, benar bahwa pembelajaran yang diupayakan bersama adalah tatap muka terbatas.
Sebelumnya, kata dia, Presiden Jokowi memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen dari total murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.
“Contohnya seperti yg disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas, dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan, selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19,” papar Nadiem.
Dia menyebutkan, tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit.
Sebanyak 30 persen satuan pendidikan, kata Nadiem, telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisi masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” jelasnya.
“Presiden menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.(PM-04)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi