Masyarakat Pertanyakan Standar Penerima Set Top Box
potretmaluku.id – hingga kini masih menjadi pembahasan menarik di kalangan masyarakat.
Robby Soumokil, warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.
Menurutnya, standar yang digunakan oleh pemerintah dalam penetapan penerima bantuan STB gratis dinilai dari apa.
Pertanyaan ini disampaikan, karena menurut Robby, kondisi ekonomi masing-masing orang berbeda beda. Sehingga hal ini yang perlu dikaji dan dipertimbangkan ulang oleh pemerintah.
” Menentukan tidak mampu dan tidak itu dari mana? Apakah hanya dari KTP? Jika di KTP tidak bekerja, namun dia ada pengusaha sembako? Dan bagaimana jika kita yang dalam keluarga tapi hanya pekerja swasta. Apalagi dalam kondisi kita yang baru saja pulih dari Covid, saya pikir perlu dipertimbangkan lagi,” jelasnya di Ambon, kepada potretmaluku.id, Kamis (30/6).
Meski begitu, Dia berharap program teknologi ini mesti terlaksana secara baik, karena sangat banyak manfaatnya. Sehingga, pihaknya sudah siap untuk menerima sosialisasi jika migrasi tersebut sudah dijalankan.
Seperti diketahui, Sebelumnya, Dr Rosarita Niken Widiastuti staf khusus Menkominfo RI selalu Ketua Pokja Komunikasi Publik Gugus Tugas ASO 2022 menyebutkan, untuk mendukung migrasi ini, pemerintah akan memberikan set top box (STB) ke masyarakat kurang mampu.
“Ada sebanyak 6,7 juta STB akan disubsidi ke masyarakat yang kurang mampu,” ujar dia dalam acara bimtek TV Analog Diskusi Filellowship Jurnalisme beberapa waktu lalu.
Adapun STB gratis ini akan dibagikan sesuai dengan rencana penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO). Di mana untuk tahapan pertama pembagian dan pemasangan perangkat STB ini dimulai 15 Maret hingga 30 April 2022.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin beli sendiri STB diminta untuk melakukan verifikasi label atau sertifikasi kominfo.(WEH)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi