Kamis, KPU Tetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih
potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menjadwalkan penetapan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih pada Pilkada 2024.
Penetapan Gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dijadwalkan pada Kamis (9/1/2025) mendatang, setelah hasil Pilkada Maluku tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan dilakukan pada Kamis 9 Januari sekira pukul 19.30 WIT. Lokasinya di The Natsepa Hotel, Desa Suli Kabupaten Maluku Tengah,” kata Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, Selasa (7/1/2025).
Dia menyebut, penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih itu didasarkan atas surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.
Surat pemberitahuan itu telah diteruskan oleh KPU RI ke KPU Provinsi Maluku. Dimna dalam surat tersebut, MK memastikan bahwa tidak ada pengajuan sengketa terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku 2024.
“MK telah meregistrasi permohonan dan untuk Pilgub Maluku tidak ada sengketa. Surat pemberitahuan itu diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami di Maluku,” jelas Shaddek.
Sebelumnya, KPU Maluku telah melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Maluku pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Dalam pleno tersebut, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (HL-AV) keluar sebagai pemenang Pilgub Maluku.
Paslon dengan jargon politik LAWAMENA itu berhasil meraup suara terbanyak, dengan perolehan suara sebanyak 437.379 dari total suara sah 922.769.
Sementara perolehan suara terbanyak kedua adalah paslon Jefry Apply Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK), yang meraih 249.013 suara.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi