potretmaluku.id – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mencopot Lucky Wattimury dari jabatan sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan bendahara DPD PDIP Maluku.
Wakil Sekretaris DPD PDIP Maluku, Jaffry Taihitu mengatakan, Lucky Wattimury diberhentikan melalui SK DPP PDIP nomor 271 tentang Pembebasan Tugas yang diterbitkan pada 11 Oktober 2022.
“SK itu dibacakan dalam rapat DPD yang dipimpin langsung oleh Hendrik Sahureka sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai yang dihadiri oleh Sekretaris DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun,” kata Jafry, Senin (17/10/2022).
Dia menyebutkan, status Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD dan Bendahara DPD telah resmi dicabut oleh DPP PDI Perjuangan. Kini, Lucky telah dibebas tugaskan.
DPD PDIP Maluku dalam waktu dekat akan mengusulkan tiga nama pengganti Lucky Wattimury ke DPP PDIP, baik untuk jabatan ketua DPRD maupun bendahara DPD.
“Tiga nama yang diusulkan sebagai ketua DPRD pengganti itu dari anggota fraksi di DPRD Maluku. Dan untuk jabatan bendahara DPD, akan dipilih dari internal DPD,” terangnya.
Anggota DPRD Kota Ambon itu mengaku jika dalam waktu dekat sudah diputuskan tiga nama yang bakal diusulkan, akan disampaikan secara terbuka ke media.
Kata Jafry, nama-nama pengganti ketua DPRD dan Bendahara DPD belum dibahas dalam rapat tersebut karena harus menunggu kehadiran Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail.
“Berhubung Ketua DPD berhalangan hadir, maka penentuan siapa yang akan diusulkan mengisi kedua jabatan itu bakal dilanjutkan di rapat berikut,” cetus Jafry. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi