MalukuPolitik

LP2M Duga Kompol Murni Hamsa Terlibat Politik Praktis, Kabid Humas Polda : Harus Dibuktikan

 

potretmaluku.id – Kompol Murni Hamsa, anggota Polda Maluku diduga terlibat politik praktis dengan mendukung Partai politik peserta pemilu 2024. Kompol Murni diduga mendukung salah satu Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan dapil Maluku 2 Buru-Bursel.

Menyikapi persoalan ini Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Maluku (LP2M) Akmal Loilatu, SH.MH meminta Kapolda Maluku agar dapat memberikan sanksi keras dan pembinaan terhadap pamen Polda Maluku ini.

“Kami meminta Kapolda menindak tegas, menghentikan dan membina saudara Kompol Murni dan anggota yang terlibat, kami telah mengirim surat, name list anggota dn rekaman percakapan perintah murni ke Mabes Polri”, ujar Akmal.

LP2M temukan ini terjadi bukan cuma di Buru Selatan, tetapi di Buru juga. Ada Bintara Muda yang di telepon untuk mengarahkan keluarganya, bahkan ada masyarakat yang dijanjikan anaknya bisa menjadi bintara polri asalkan mengikuti arahan politik murni.

Dugaan Dukungan Politik murni adalah dengan meminta personil Polri di Polsek Buru Selatan juga di Buru agar mengajak masyarakat mendukung dan memilih caleg PPP Nomor urut 4.

Kompol murni yang bertugas di biro SDM Polda Maluku ini oleh anggota polri katanya dapat mengusulkan mutasi anggota Polsek Buru Selatan ini jika tidak membantu caleg tersebut. Dugaan Murni menelepon para personil polsek sebagaimana diutarakan oleh anggota polri SM berpangkat bintara yang bertugas di salah satu Polsek di Buru selatan.

“Kami di telepon oleh kompol murni mengajak kami agar dapat bekerja politik bersama keluarga dan ikut mengawal suara PPP, dan bila tidak dilaksanakan bisa di mutasi, padahal polisi tidak boleh terlibat politik praktis. Saudara kami juga sedang Caleg Provinsi di PDIP dan Gelora dan kami juga tidak bisa bantu, karena anggota Polri itu netral”, tegasnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku, selama ini sudah ada aturan yang jelas, bahwa seluruh aparat, baik itu Polri maupun TNI tetap netral tidak boleh berpolitik praktis.

Namun kemudian jika yang bersangkutan dituduh berpolitik praktis, maka harus punya indikasi yang jelas atau bukti-buktinya seperti apa.

“Itu perlu untuk kita sampaikan, apakah dia telah mengarahkan orang atau seperi apa, itu harus dibuktikan,” kata Rum kepada potretmaluku.id, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, tidak bisa menuduh orang hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan dan penafsiran, misalnya salah satu keluarganya sedang nyaleg sehingga tentu dia mendukung.

“Tidak bisa seperti itu. Itu artinya tidak adil terhadap orang,” ungkapnya.

Roem menegaskan, jika memang benar, maka harus bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar terlibat. Jangan hanya berdasarkan asumsi, itu bisa menjadi fitnah.

“Harus dibuktikan. Kalau ada bukti laporkan kepada kami, kami akan tindak. Tapi kalau tidak ada bukti, itu namanya fitnah. Tidak bisa berdasarkan asumsi-asumsi,” tegasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button