Pendapat

Lima Kawasan Konservasi Perairan Daerah Yang Baru Merupakan Prestasi Sekaligus Tanggung Jawab untuk Merawat

 

Oleh: Welem Waileruny/ Dosen Pascasarjana dan Program Studi PSP Unpatti Ambon

SUMBERDAYA perikanan merupakan sumberdaya alam yang dapat pulih atau meperbaharui diri, namun kemampuan pulih biasanya lebih rendah dari kemampuan eksploitasi oleh manusia mengakibatkan sumberdaya perikanan rawan terhadap eksploitasi atau penangkapan berlebihan (over fishing). Kondisi ini diperburuk dengan sifat sumberdaya perikanan yang merupakan sumberdaya alam milik bersama, memungkinkan masyarakat bebas melakukan eksploitasi yang berdapampak pada keberlanjutan sumberdaya perikanan.

Hancurnya sumberdaya perikanan, mengakibatkan banyak nelayan kehilangan lapangan pekerjaan, pemerintah daerah dan nasional kehilangan pendapatan serta pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat akan berkurang. Dengan demikian berbagai tindakan pengelolaan perlu dilakukan guna menjamin keberlanjutan sumbedaya ekonomis penting tersebut.

Salah satu bentuk pengelolaan sumberdaya perikanan adalah melalui konservasi perairan. Secara umum ada delapan jenis Kawasan Konservasi Perairan di RI yakni Taman Nasional Laut, Taman Wisata Alam Laut, Suaka Margasatwa Laut, Cagar Alam Laut, Taman Nasional Perairan, Suaka Alam Perairan, Taman Wisata Perairan dan Kawasan Konversi Perairan Daerah. Sampai Tahun 2020, luas Kawasan Konversi Perairan Daerah di Indonesia sebesar 13,95 juta ha, yang terluas dari semua jenis konservasi perairan (BPS RI 2021).

Kawasan Konservasi Daerah (KKD), merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan kriteria berada di perairan pesisir 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Penetapan 5 Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) baru di Maluku, tahun 2022 sebagaimana keterangan pers Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, merupakan suatu prestasi besar yang perlu diapresiasi oleh Pemerintah Pusat maupun daerah dan masyarakat bahkan dunia internasional.

Karena dengan adanya penetapan suatu kawasan perairan menjadi kawasan konservasi, secara langsung akan menjamin keberlanjutan sumberdaya perikanan yang ada di dalamnya atau akan terlindungi hewan atau tumbuhan endemic yang ada di sana.

Manfaatnya, bukan hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar, tetapi juga oleh daerah dan Negara bahkan dunia internasional. Penetapan suatu wilayah menjadi suatu kawasan konsevasi perairan sebenarnya bukan sesuatu yang mudah dan murah tetapi melalui berbagai pendekatan ilmiah yang mendalam dengan dukungan daya dan dana yang besar.

Dalam kondisi yang terbatas dari sisi sumberdaya manusia dan finansial maka kolaborasi dengan membangun jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional harus dilakukan. Dan ini berhasil dilakukan Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku. Sekali lagi, ini suatu prestasi besar yang perlu diacungkan jempol dan mendapat apresiasi berbagai kalangan.

Guna menjamin keberlanjutan kawasan konservasi, maka langkah penting selanjutnya adalah pengawasan, karena tanpa pengawasan semua yang sudah dilakukan akan sia-sia. Kenyataan saat ini di berbagai kawasan konservasi yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam kondisi memprihatinkan. Ini merupakan bukti, betapa pengawasan itu sangat penting yang harus ditindaklanjuti juga dengan penegakan hukum.

Harapannya, penetapan KKD saat ini tidak mengalami nasib yang sama dengan kawasan-kawasan konservasi yang sudah ada sebelumnya. Pengawasan dibarengi penegakan hukum sangat dibutuhkan. Pengawsan yang tidak dilanjuti penegakan hukum akan sia-sia juga. Guna melakukan pengawasan terhadap wilayah konservasi yang luas, dengan sarana dan prasarana serta dukungan finansial yang terbatas, maka kolaborasi penting dilakukan.

Pemerintah harus melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah konservasi. Dukungan masyarakat sekitar kawasan konservasi perlu dibangun. Pemerintah harus melakukan berbagai langkah penguatan kapasitas masyarakat, sehingga mereka sendiri yang akan mengawasi kawasan konservasi di wilayahnya bersama Aparat Sipil Negara, termasuk TNI dan Polri.

Pranata-pranata adat seperti sasi atau larangan dan lain-lain yang sudah ada, perlu juga dibangun dan diperluas wewenangnya. Selain itu, upaya pemerintah juga untuk mencari alternative pendapatan lain sebagai sumber pendapatan nelayan yang selama ini melakukan aktifitas ekonomi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi juga perlu dilakukan.

Secara ekonomi, wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi memiliki nilai ekonomi yang tinggi, yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan nelayan atau masyarakat sekitar.

Wilayah yang ditetapkan sebagai zona inti kawasan konservasi, biasanya merupakan daerah penangkapan potensial atau tempat hewan atau tumbuhan endemic berada. Kondisi yang sama terjadi pada lima kawasan konservasi perairan daerah yang baru. Di sana, menjadi tempat nelayan mencari ikan dan sumberdaya perikanan lainnya sebagai sumber protein dan sumber pendapatan keluarga.

Saat kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi, maka semua aktivitas kaitan dengan eksploitasi di zona inti ditiadakan, sehingga nelayan akan kehilanagn pendapatan saat itu. Jika tidak digantikan dengan aktifitas ekonomi lain, mereka akan menjadi masyarakat miskin, atau harus meninggalkan daerah tersebut atau tinggal dengan tetap mengeksplotasi zona inti kawasan konservasi, dengan konsekuensi hukum yang akan diterima.

Jika kondisi ini terjadi, maka penetapan kawasan konservasi gagal dan tidak mencapai tujuannya, karena tujuan penetapan kawasan konservasi bukan hanya untuk melindungi sumberdaya alam semata, tetapi lebih dari itu, meningkatkan kondisi social dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Kebanggan kita terhadap DKP Maluku saat ini harus menjadi beban dan tanggungjawab lembaga ini, untuk menjamin bahwa kawasan konservasi yang ditetapkan saat ini akan tetap menjadi kawasan konservasi yang baik dan terlindungi di kemudian hari, dan pendapatan masyarakat di sekitar kawasan konservasi akan tetap bahkan meningkat.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button