Nasional

Larangan Salam Lintas Agama, MUI Diminta Harus Lihat Konteks Kebangsaan

Sehingga, masyarakat awam secara umum tidak gaduh dengan apa yang sudah ditetapkan oleh MUI, meski, keputusan fatwa MUI bukan regulasi, tapi, keputusan MUI dapat membangun alibi masyarakat.

Kiranya, persoalan ini tidak berkepanjangan, agar masyarakat lintas agama tidak bias menerima keputusan yang telah dibuat oleh MUI sendiri.

Sementara dosen tafsir Fakultas Syariah lainnya, Dr. Rajab, M.Ag membeberkan, bahwa sentilan majelis fatwa MUI harus dievaluasi. Sebab, apa yang beredar di masyarakat tersebut bukan bagian dari fatwa tentang kondisi keumatan di Indonesia.

Rajab sendiri mengaku terlibat langsung dalam pembahasan persoalan ini. “Yang pertama tentu kita harus menunggu dulu format yang final dari perumusan fatwa ulama. Saya berada dalam Ijtima Fatwa Ulama ini. Kita fokus pada penggunaan bahasanya. Bukan Salam Lintas Agamanya.”

Sehingga, kata dia, sangat keliru kalau tiba-tiba ada orang yang menyebutkan fatwa haram Salam Lintas Agama. Salam Lintas Agama tidak dipersoalkan. Yang dipersoalkan, kata dia, terkait tata bahasa yang secara harfiah memiliki makna dan arti yang berbeda dengan Salam di dalam Islam.

“Apalagi sampai dibilang haram. Kita hanya bahas bahasanya agar lebih mencerminkan toleransi beragama di Indonesia. Bukan melihat halal haramnya. Kalau halal dan haramnya dilihat dari posisi salam sebagai doa,” ketus ahli Tafsir ini.

Pembahasan juga kata Rajab pada boleh tidaknya penggunaan Salam Lintas Agama di daerah minoritas. Ia lalu mencontohkan di Papua dan Maluku.

Tidak dapat dinafikan, kalau penggunaan Salam Lintas Agama sebagai upaya menjaga hubungan toleransi antar umat beragama sangat dibutuhkan.

“Contohnya seperti di Maluku. Papua Tengah dan wilayah lainnya dengan jumlah penduduk beragama minoritas,” tutup dosen Pascasarjana IAIN Ambon ini, Rajab. (*/ASH)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2

Berita Serupa

Back to top button