Larangan Salam Lintas Agama, MUI Diminta Harus Lihat Konteks Kebangsaan
potretmaluku.id – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan menggunakan Salam Lintas Agama mendapat kritik tajam dari sejumlah kalangan secara nasional. Salah satunya, dari akademisi Hukum IAIN Ambon, Dr. Nasaruddin Umar, SH., MH.
Dosen Fakultas Syariah IAIN Ambon ini menyatakan, Salam Lintas Agama jangan hanya dilihat dari aspek syariat saja, tapi harus dari aspek humanisme dalam toleransi kehidupan antar umat beragama di Indonesia.
Dalam perspektif hukum dan konstitusi di Indonesia, lanjut Nasaruddin, negara memberikan jaminan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya masing-masing.
Negara telah memberikan kebebasan itu untuk masing-masing agama untuk menjalankan agama sesuai dengan syariatnya, yang diatur dalam Pasal 29 Ayat 2. “Ini dari aspek konstitusi negara.”
Kemudian ada hak azasi manusia, yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Memang, dalam menjalankan hak asasi manusia dan hak beragama, kata Nasaruddin, membutuhkan regulasi.
Sayangnya, lanjut dia, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur isu-isu tentang bagaimana hukum keagamaan dalam ruang publik.
“Misalnya, dulu ada rancangan RUU tentang kerukunan beragama. Sayangnya, RUU tersebut sampai kini belum disetujui dan belum menjadi program prioritas legislasi,” pungkas dia.
Apalagi, kalau ada pernyataan MUI menyebutkan Salam Lintas Agama sebagai tindakan haram, maka ini lebih keliru lagi.
Harusnya, MUI melihat persoalan seperti ini dari aspek kebangsaan. Bukan dengan pendekatan syariat saja. Sebab, persoalan kebangsaan untuk menyelamatkan masyarakat secara umum. Indonesia, kata dia, merupakan negara yang menganut asas Pancasila, yang di dalamnya terdapat ruang toleransi antar umat beragama.
Ia berharap, MUI tidak serta merta mengeluarkan fatwa tanpa melihat duduk masalahnya kepada masyarakat secara umum. Ia mengusulkan kepada MUI agar bisa duduk bersama dengan Kemenag, untuk mendiskusikan kembali persoalan ini.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi