MalukuPolitik

KPU Maluku Kembalikan Berkas Ali Roho Talaohu

potretmaluku.id – Berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Ali Roho Talaohu dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.

Pengembalian berkas Talaohu karena dinyatakan belum lengkap. Talaohu belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai Koordinator Regional Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Maluku-Malut, Papua dan Papua Barat saat melakukan pendaftaran ke KPU Provinsi Maluku, Rabu (10/5/2023).

Sementara sesuai aturan PKPU, mereka yang berstatus sebagai PNS atau pegawai tetap di BUMN, harus memundurkan diri lebih dulu dari status awalnya jika hendak mendaftar sebagai caleg.

“Pak Ali Talaohu mendaftar pada Rabu hari ini. Tapi karena ada persyaratan yang kurang, makanya kami kembalikan,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.

Kata dia, saat ini masih dalam tahapan pemberkasan administrasi. Sehingga bacaleg yang berkasnya dikembalikan saat pendaftaran bisa melengkapinya.

“Perbaikan sama artinya dengan melengkapi berkas. Kalau memang sudah lengkap, bisa kembali untuk mendaftar ulang. Asalkan sampai pada waktu yang sudah ditetapkan KPU,” ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Rifan, sudah delapan bakal calon (balon) anggota DPD RI yang telah mendaftar secara resmi ke KPU Maluku. Dan dari jumlah tersebut, hanya satu bakal calon yang berkas pendaftarannya dikembalikan, yakni Ali Roho Talaohu.

Sementara berkas Anna Latuconsina, Miratih Dewaningsih, Bisri As-Shidiq Latuconsina, Novita Anakotta, Hasanuddin Rumra, Nono Sampono dan Melkias Frans sudah resmi diterima KPU.

Dia menyebut pendaftaran KPU diawasi oleh Bawaslu Provinsi Maluku, sehingga persyaratan yang dilampirkan oleh para balon DPD harus benar-benar lengkap.

“Kita upayakan tahapan ini berjalan dengan baik. Kita tidak mau ada temuan Bawaslu dari proses ini,” imbuhnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button