Kuasa Hukum: Bayi Tulehu Dalam Penitipan Sementara, Selanjutnya Tunggu Verifikasi Hubungan Biologis
potretmaluku.id – Kuasa hukum anggota DPRD Maluku Tengah, Nirmala Pattikawa, Atif Lestaluhu menegaskan, kliennya tidak memiliki hak asuh atas bayi yang ditemukan di Dusun Keramat, Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru.
Kata Atif, Dinas Sosial hanya menitipkan sementara bayi tersebut kepada kliennya. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Ambon, Jumat (25/9/2026).
Atif juga membantah tudingan bahwa Nirmala menghalangi perempuan yang mengaku sebagai ibu kandung untuk bertemu dengan bayinya. Hal ini perlu disampaikan seraya meluruskan pemberitaan terkait pengasuhan bayi yang ditemukan pada Juni lalu.
Dia menjelaskan, keterlibatan Nirmala bermula ketika kliennya mendatangi RSUD Tulehu pada 11 Juni 2026 untuk melihat langsung kondisi bayi tersebut.
“Ini atas dasar iba terhadap bayi, dan juga berkaitan dengan tupoksinya sebagaianggota Komisi IV yang membawahi masalah sosial, sehingga klien kami menerimanya. Klien kami juga masuk dalam forum PUSPA MALTENG yang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak,” kata Atif.
Setelah kunjungan itu, Nirmala berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Maluku Tengah dan pendamping Kementerian Sosial wilayah Salahutu dan Leihitu. Penelusuran identitas bayi juga melibatkan kepolisian, pemerintah desa, dan Puskesmas setempat.
Namun, upaya tersebut belum berhasil mengidentifikasi orang tua bayi hingga muncul seorang perempuan yang mengaku sebagai ibu kandung dalam mediasi pada 22 September 2026.
“Dari hasil tracking di Puskesmas, tidak menemukan identitas bayi itu. Baru pada saat mediasi tanggal 22 September, ada yang datang dan mengakui bahwa itu anaknya,” ungkapnya.
Menurut Atif, keputusan menitipkan bayi kepada Nirmala diambil karena tidak tersedia tempat pengasuhan yang dapat menerima bayi di wilayah Salahutu. Penitipan dilakukan atas izin Dinas Sosial melalui pendamping Kementerian Sosial.
“Klien kami bukan orang yang mendapatkan hak asuh. Hak asuh itu tetap pada Dinas Sosial. Bayi itu hanya dititipkan sementara kepada klien kami karena tidak ada tempat untuk mengasuh atau menerima bayi,” jelas Atif.
Dia memastikan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi tersebut. Selama berada dalam pengasuhannya, bayi itu disebut dalam kondisi sehat dan terawat.
“Kalau ada yang mengatakan klien kami mengajukan permohonan untuk mengadopsi, itu tidak benar. Karena sampai hari ini, tidak ada surat permohonan itu, tidak pernah ada,” tegas dia.
Terhadap tudingan menghalangi pertemuan antara ibu dan anak, Atif justru mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Pasalnya, pengakuan perempuan itu sebagai ibu kandung baru muncul dalam pertemuan mediasi pada 22 September kemarin bahwa dirinya merupakan ibu kandung bayi.
“Jadi kurang lebih tiga bulan, sejak bulan Juni hingga tanggal 22 September baru ada pertemuan dan pengakuan dari perempuan tersebut. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara utuh berdasarkan proses dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara para pihak,” terangnya.
Atif bilang, kliennya punya itikad untuk menyelesaikan polemik tersebut secara baik-baik. Kliennya juga bersedia menyerahkan bayi tersebut melalui Dinas Sosial dengan memastikan terlebih dahulu hubungan biologis perempuan yang mengaku sebagai ibu kandung.
Ia berharap proses selanjutnya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk verifikasi hubungan biologis antara pihak yang mengaku sebagai ibu kandung dengan bayi tersebut sebelum proses penyerahan dilakukan. Hal itu dinilai penting sebagai langkah pembuktian guna memastikan identitas dan mencegah terjadinya kesalahan dalam proses penyerahan bayi.
“Tes DNA juga dipertimbangkan oleh Kementerian Sosial. Hal itu untuk membuktikan secara valid bahwa dia adalah ibu biologis sebenarnya, agar ke depan tidak ada salah dalam menyerahkan bayi,” tutur Atif.
Atif menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi serangan pribadi. Identitas perempuan yang mengaku sebagai ibu kandung juga tetap dirahasiakan demi menjaga kesepakatan damai yang dicapai pada 22 September kemarin.
“Klien kami sebenarnya sudah cukup baik. Sampai hari ini, kami juga tidak menyampaikan siapa ibu daripada bayi itu, karena kami menjaga kehormatan, etika dan konsistensi terhadap kesepakatan damai yang sudah dibuat tanggal 22,” pungkasnya.
Sementara itu, Nirmala Pattikawa mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan ketenangan dan kepentingan terbaik bagi bayi. Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling menyalahkan maupun membuka hal-hal pribadi yang dapat memperkeruh keadaan.
Politisi PKB itu menegaskan, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui jalur damai. Karena itu, proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme pemerintah melalui Dinas Sosial, termasuk memastikan pihak yang berhak menerima bayi.
“Yang paling penting bagi kita semua adalah bagaimana memastikan bayi ini mendapatkan perlindungan dan penanganan yang terbaik. Mari kita serahkan proses selanjutnya kepada mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Sosial, dengan tetap mengedepankan kepentingan dan masa depan bayi,” tandas Nirmala. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



