potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (6/8/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Ambon itu diikuti oleh 86 peserta dari KPU kabupaten/kota se Provinsi Maluku, yang terdiri dari Ketua KPU, Ketua Divisi Hukum dan Pencegahan, Sekretaris KPU, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas serta operator JDIH dan SPIP se-Maluku.
Sementara pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut yakni Inspektorat KPU RI, Hj. Sumarjono, M. Ali Imron dan Naufal Ahmad Asyrofi. Selain itu juga dari Biro Hukum KPU RI, Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPKP Maluku.
“JDIH dan SPIP ini punya peran penting dalam rangka mensukseskan tertib administrasi Pilkada serentak Tahun 2024. Makanya perlu Bimtek untuk lebih dipahami lagi,” kata Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad usai membuka Bimtek.
Kata Shaddek, JDIH dipakai sebagai model pengelolaan dokumen hukum oleh kelembagaan, baik dari pusat hingga ke daerah.
“Domainnya itu soal bagaimana kita mengelola data dan dokumen yang dimiliki untuk disajikan sebagai informasi hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, SPIP juga salah satu sistem yang dibangun di KPU guna melakukan pengendalian secara internal kelembagaan. Sistem itu akan lebih memperkuat sekaligus memudahkan kerja-kerja kelembagaan KPU.
Bukan cuma KPU, SPIP juga digunakan oleh lembaga-lembaga Pemerintah lainnya. “Jadi memang zaman menuntut kita untuk bekerja dengan konsep-konsep berbasis digitalisasi,” Jelas Shaddek.
Dengan begitu, dalam posisi pendokumentasian setiap data dan produk hukum, pengamanannya, kemudian penyebaran informasinya, itu sudah bisa diakses dengan wilayah-wilayah yang basisnya adalah sistem digital.
“Ada tiga hal penting yang harus diutamakan oleh ketua dan anggota KPU se-Maluku terkait sistem kerja kelembagaan, yaitu struktur, substansi dan kultur,” katanya.
Soal struktur dan substansi sudah ada alatnya. Namun yang menjadi problem adalah kultur atau budaya kerja, yang terkesan menganggap bahwa dokumentasi produk hukum dan informasi ini hal sederhana yang tidak menjadi tuntutan dari kerja-kerja tahapan di KPU.
Sementara disisi lain, sebenarnya itu telah membantu kelembagaan tidak hanya di kerja tahapan tapi kerja lembaga. Ini sangat substansial berkaitan produk hukum karena ending dari proses tahapan biasa berakhir dengan sengketa.
“Itu sebabnya dokumentasi administrasi digital sangat penting,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, kalau harus mengolek dokumen lama, jika tidak tersimpan digital di JDIH, maka akan susah dicari. Sebab komisioner dan pegawai setiap saat bisa saja berganti.
“Tapi jika sudah tertata dan dikelola dengan baik di JDIH, maka dengan mudah dicari disitu dan bisa diakses masyarakat,” tandas Shaddek. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi