KPU Buru Pleno Penetapan DPT 2024, Ada Penurunan 217 Jiwa
potretmaluku.id – Pada Pemilu 2019, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Buru sebanyak 95.808 jiwa. Sedangkan untuk Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat telah menetapkan DPT dengan jumlah pemilih sebanyak 95.591 jiwa, sehingga ada penurunan sebanyak 217 jiwa.
Penetapan tersebut sesuai dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, saat melaksanakan rapat pleno terbuka, tentang penetapan rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Buru, untuk Pemilu 2024, di Aula Kantor KPU Buru, Selasa (20/6/2023).
Rapat pleno rekapitulasi DPT tersebut, dipimpin langsung Ketua KPU Buru, Munir Soamole, didampingi para komisioner KPU setempat.
Munir Soamole menuturkan, setelah dilakukan pencermatan, lalu kemudian rekapitulasi DPT di Kabupaten Buru untuk Pemilu 2024 ini, memang mengalami penurunan dari DPT sebelumnya.
“Di 2019 DPT kami berjumlah 95.808. Pada DPT di 2024 ini, kami baru saja melaksanakan rapat pleno dan menetapkan sebanyak 95.591 jiwa. Itu artinya ada perbedaan atau perbedaan turun dari DPT sebelumnya,” terang Munir.
Meski begitu menurut dia, dari 95.808 DPT dan sekarang 95.591 jiwa mengalami penurunan tidak terlalu signifikan.
“Namun, kami pastikan data ini atau dokumen ini cukup akurat, karena kita berproses dari bawah mulai dari proses pencocokan dan penelitian oleh teman-teman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” ungkapnya.
KPU kemudian menindaklanjuti dalam bentuk daftar pemilih sementara, kemudian daftar pemilih sementara hasil perbaikan dilanjutkan dengan daftar pemilih sementara atau daftar pemilih akhir.
“Ini prosesnya dari tingkat desa, kemudian tingkat kecamatan. Dan hari ini di tingkat kabupaten, kita menetapkan DPT untuk Pemilu 2024. Nah ini cukup akurat karena kami mendapat pengawasan yang cukup ketat dari Bawaslu Kabupaten Buru,” terangnya.
Munir menjelaskan, rekan-rekan dari partai politik juga cukup banyak memberikan masukan, terkait dengan warga negara yang sampai saat ini mungkin belum masuk dalam DPS HP maupun DPS akhir.
“Sejumlah dokumen itu diserahkan kepada kami, dan kami melakukan pencermatan ulang. Ternyata ada bervariasi di sana. Ada yang punya ganda, kemudian ada NIK tidak ada invalid. Kemudian ada yang sudah pindah domisili dan sebagainya. Sehingga data yang valid yang kita sajikan yang sudah diberikan berita acaranya dalam bentuk keputusan, atau berita acara yang diterbitkan oleh Kabupaten Buru dan diserahkan ke partai politik dan itu data yang cukup akurat,” bebernya.
Munir menambahkan sementara untuk tempat pemungutan suara (TPS) di tahun 2019 sebanyak 409 TPS. Sekarang ini ada penambahan TPS, sehingga menjadi 420. “Kalau untuk TPS tahun ini ada penambahan sebanyak 11 TPS,” pungkasnya.
Berikut rincian DPT dan TPS yang tersebar di 10 Kecamatan pada Kabupaten Buru. Untuk Kecamatan Namlea pemilih sebanyak 24.728 dan TPS 98 yang terbagi 7 desa, Kecamatan Air Buaya 8.293 pemilih dan TPS 38, Kecamatan Waeapo 9.029 pemilih dan TPS 36, Kecamatan Waplau 8.939 pemilih dan TPS 37, Kecamatan Batabual 6.243 pemilih dan TPS 28.
Kemudian, Kecamatan Lolong Guba 9.618 pemilih dan TPS 44, Kecamatan Waelata 10.324 pemilih dan TPS 47, Kecamatan Fena Leisela 7.979 pemilih dan TPS 47, Kecamatan Teluk Kaiely 2.932 pemilih dan TPS 14 dan Kecamatan Lilialy 7.498 pemilih dan TPS 31.(ARA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi