AmboinaPolitik

KPU Ambon Perpanjang Waktu Bacaleg dari ASN untuk Ajukan SK Undur Diri

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon hingga kini masih memberikan ruang bagi bakal calon legislatif (bacaleg) dari golongan ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD untuk mengajukan SK pengunduran diri dari pekerjaannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Hal itu dikarenakan ada temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, dimana terdapat tujuh bacaleg dari golongan ASN yang sampai saat ini belum memasukkan SK pemberhentian atau pengunduran diri ke KPU.

Padahal, batas pengajuan SK pemberhentian sebagai ASN harus siap sebelum tanggal 3 Oktober 2023. Bukti pengunduran diri bacaleg dari beberapa golongan pekerjaan itu ditujukan untuk menghindari masalah ketika penetapan daftar calon tetap (DCT).

Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Safrudin Layn mengaku, yang belum mengajukan SK undur diri dari golongan pekerjaan tersebut belum bisa digugurkan.

Hal itu dikarenakan adanya surat edaran dari KPU Pusat perihal perpanjangan waktu satu bulan untuk mengajukan SK pengunduran diri atau pemberhentian dari golongan tertentu, seperti ASN, TNI/Polri, BUMD dan juga BUMN.

“Jadi ada kelonggaran waktu sebulan bagi Bacaleg ASN untuk segera mengajukan SK pemberhentian,” kata Safrudin, Rabu (4/10/2023).

Kata dia, batas akhir untuk partai politik (Parpol) melakukan pencermatan DCT itu pada Selasa 3 Oktober 2023. Itu menjadi batas waktu bagi parpol menyampaikan perubahan-perubahan perbaikan, pergantian dan seterusnya sesuai dengan regulasi.

“Penyampaian DCT oleh parpol, batasnya kemarin. Kalo dengan SK pemberhentian, diperpanjang tamba satu bulan,” katanya.

Dia berharap, sebelum penetapan DCT oleh KPU,parpol peserta Pemilu 2024 sudah harus memasukkan SK pemberhentian bacaleg yang berasal dari golongan tersebut.

“Kalau sampai 3 November mendatang, parpol-parpol tidak memasukkan SK pemberhentian, maka status bacaleg tertentu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button