AmboinaPendidikan & Kesehatan

Kota Ambon Turun PPKM Level 2, Aktivitas Masyarakat Dilonggarkan

potretmaluku.id – Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz, menyampaikan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon telah turun menjadi level dua (2), yang sebelumnya berada di level tiga (3).

“Tentunya kita bersyukur jika Ambon telah turun ke PPKM level dua. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi,” ujar Joy, di Balai Kota Ambon, Kamis (17/03/2022).

Dia katakan, penurunan level tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 17 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta, 14 Maret 2022.

“Dalam instruksi terbaru yang berlaku dari 15 hingga 28 Maret 2022 ini, disebutkan di Provinsi Maluku, Kabupaten/Kota yang masuk Level 2 yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon,” paparnya.

Joy menambahkan untuk level 1 (satu), kabupaten Kepuluan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan.

“Untuk PPKM Level 3 (tiga) diterapkan di dua wilayah yakni Maluku Tengah dan Kota Tual. Untuk turunnya Ambon ke Level 2 PPKM berdasarkan hasil assement pemerintah pusat yang tentunya harus disyukuri Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat,” ucapnya.

Hal tersebut menurut Joy, berarti aktivitas sosial, ekonomi masyarakat akan lebih dilonggarkan dari sebelumnya. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi.

Joy menuturkan, dalam aturan PPKM Level 2, aktivitas perkantoran akan menerapkan 25 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 75 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), sehingga Pemerintah Kota Ambon akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.

“Sebagai contoh, ASN Pemkot Ambon yang sebelumnya dibagi 50 persen WFH dan 50 persen WFO pada PPKM level tiga, kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru. Yakni 25 persen WFH dan 75 persen WFO,” jelasnya.

Selain itu, untuk aturan kegiatan di tempat umum, baik di Mall, bioskop, tempat malam, restoran, swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan yang ada pada PPKM level 3 lalu diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, pada PPKM Level 2 ini akan dinaikan menjdi kapasitas 75 persen.

Poin-poin aturan Inmendagri tersebut, kata dia, ditindaklanjuti penerapannya lewat instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2002, tentang PPKM Level dua di kota Ambon.

Turunnya kota Ambon dari level 3 ke level 2, disebut Joy, tidak lepas dari jumlah kasus konfirmasi positif yang semakin turun, dan tingginya angka kesembuhan.

“Termasuk keterlibatan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19, baik dosis pertama, kedua, maupun vaksinasi booster dosis tiga,” pungkasnya.(TIA)

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button